LANTAMAL III JAKARTA LAKSANAKAN PENDATAAN ULANG KOMPLEK RUMAH DINAS LAGOA KANAL TANJUNG PRIOK

TNI AL-Dispenlantamal3. Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, S.E., M.M. diwakili Kepala Dinas Administrasi Personel (Kadisminpers) Lantamal III Jakarta Letkol Laut (P) Arif Sugianto melaksanakan pendataan ulang komplek rumah dinas (Rumdis) TNI Angkatan Laut Lagoa Kanal Tanjung Priok bertempat di komplek TNI Angkatan Laut Lagoa Kanal, Jakarta Utara, Rabu (24/07/2024).

Danlantamal III Jakarta dalam pengarahannya kepada Tim Pendataan Rumdis dan Rumneg TNI Angkatan Laut mengatakan “Pada prinsipnya pendataan ulang penghuni komplek Rumdis TNI Angkatan Laut adalah berdasarkan perintah pemimpin TNI Angkatan Laut untuk mengetahui siapa saja yang menghuni komplek Rumdis TNI Angkatan Laut termasuk penghuni yang ada di komplek Rumdis TNI Angkatan Laut Lagoa Kanal Tanjung Priok. Rumdis TNI Angkatan laut adalah Barang Milik Negara (BMN) merupakan sumber daya penting bagi TNI Angkatan Laut yang disediakan untuk prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan TNI Angkatan Laut dalam menunjang kelancaran tugasnya. Oleh karena itu, sudah sewajarnya dilaksanakan pendataan karena pengelolaan BMN harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar dapat berdaya dan berhasil guna secara optimal untuk kepentingan dan kelancaran tugas prajurit dan PNS di lingkungan TNI Angkatan Laut. Rumdis merupakan bangunan yang dimiliki negara berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga dalam menunjang pelaksanaan tugas prajurit dan PNS di lingkungan TNI Angkatan Laut”.

Selanjutnya Danlantamal III Jakarta menekankan “Lantamal III Jakarta bertanggung jawab untuk melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan sesuai fungsinya dengan cara melaksanakan pendataan dan penataan terhadap aset komplek Rumdis TNI Angkatan Laut Lagoa Kanal Tanjung Priok. Pendataan ulang komplek Rumdis TNI Angkatan Laut Lagoa Kanal Tanjung Priok sebagai upaya lanjutan dari pendataan yang telah dilaksanakan untuk memudahkan dalam pengawasan serta diharapkan para penghuni memiliki kesadaran untuk merawat dan memelihara Rumdis sebagai aset BMN. Agar terwujud situasi perumahan yang bersih, rapi, sehat, aman, tertib dan rukun perlu adanya aturan tata tertib yang harus ditaati warga baik itu aturan yang dikeluarkan oleh dinas TNI Angkatan Laut maupun tata tertib yang dikeluarkan RT/RW setempat. Prajurit dan PNS di lingkungan TNI Angkatan Laut yang menempati Rumdis harus mentaati segala aturan yang berlaku dengan menjaga kebersihan, keamanan, keasrian, dan memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) untuk tinggal dan memanfaatkan BMN ini sesuai dengan nama dan bila sudah habis masa berlakunya harus segera diperpanjang. Bagi penghuni yang belum memiliki SIP untuk segera mengajukan ke Lantamal III Jakarta melalui Disminpers Lantamal III Jakarta dan dilarang memanfaatkan Rumdis sebagai tempat usaha seperti kios dan toko”.

(Dispen Lantamal III Jakarta)

Red Irwan



Posting Terkait

Jangan Lewatkan