DALAM RANGKA MEMAHAMI REZIM PERAIRAN, LANTAMAL III JAKARTA LAKSANAKAN SOSIALISASI UNCLOS 1982 DARI ASPEK OPERASI TA 2024

DALAM RANGKA MEMAHAMI REZIM PERAIRAN, LANTAMAL III JAKARTA LAKSANAKAN SOSIALISASI UNCLOS 1982 DARI ASPEK OPERASI TA 2024

TNI AL-Dispenlantamal3. Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, S.E., M.M. diwakili Asisten Operasi (Asops) Danlantamal III Jakarta Kolonel Laut (P) Puryanto melaksanakan Sosialisasi United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos) 1982 dari Aspek Operasi kepada Perwira, Bintara, dan Tamtama sebanyak 65 orang yang berdinas di Mako Lantamal III Jakarta, Satuan Kapal Patroli (Satrol), Unsur KRI, dan Komandan Pos TNI Angkatan Laut (Posal) jajaran Lantamal III Jakarta, dengan narasumber Letkol Laut (H) Imam R. Harahap, S.H., M.H., M.Tr.Opsla. selaku Ketua Tim Sosialisasi Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskumal) bertempat di gedung serbaguna (GSG) Mako Lantamal III Jakarta Jl. Gunung Sahari No. 2 Ancol, Jakarta Utara, Kamis (25/07/2024).

Danlantamal III Jakarta dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asops Danlantamal III Jakarta mengatakan “Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kepulauan (archipelagic state) terbesar di dunia yang memiliki kurang lebih 17.499 pulau dengan luas laut mencapai 5,8 juta kilometer persegi dan garis pantai sepanjang kurang lebih 81.000 kilometer. Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada, dan secara geografis terletak pada posisi silang dunia di antara dua benua dan dua samudera, serta terdapat empat choke point yaitu Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, dan Selat Ombai. Hal ini menjadikan perairan yurisdiksi Indonesia menjadi sangat penting bagi lalu lintas pelayaran internasional”.

Selanjutnya Danlantamal III Jakarta menjelaskan “TNI Angkatan Laut melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan, menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi. Dalam rangka penegakan kedaulatan dan hukum di laut diperlukan adanya ketaatan terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku yaitu hukum nasional dan hukum laut internasional. Dalam rangka penegakan hukum oleh pengguna laut dan petugas keamanan di laut diperlukan adanya pemahaman dan pelaksanaan dalam suatu tugas operasi. Oleh karena itu, prajurit Lantamal III Jakarta dan jajarannya harus mampu memahami tentang rezim perairan dan rezim lintas berdasarkan Unclos 1982 terkait dengan yurisdiksi, zona maritim, dan hak lintas untuk dipergunakan sebagai referensi dalam pelaksanaan tugas operasi”.

(Dispen Lantamal III Jakarta)

Red Irwan



Posting Terkait

Jangan Lewatkan