Bandung Barat, MPN.
Konsistensi Satgas Citarum Sektor 9 dalam melaksanakan amanat Perpres no 15 tahun 2018 terkait penataan keramba jaring apung di waduk Saguling terus dilakukan.
Disampaikan Dansektor 9 Kolonel Arm Hari Wibowo, selain Peraturan Presiden no 15 tahun 2018, penataan juga diperkuat dengan Pergub Jawa Barat No 96 tahun 2022 tentang Tata Kelola Keramba Jaring Apung di Waduk Saguling, Cirata dan Jatiluhur.
” Perlahan lahan kita lakukan penataan KJA, Satgas Citarum Sektor 9 memulainya dari Zona Merah dan Zona Suaka,” ujar Kolonel Arm Hari Wibowo.
Waduk Saguling tambah Dansektor 9 dibagi menjadi 3 zona yaitu Zona merah, zona suka dan Zona budidaya ikan.
Zona Merah merupakan kawasan yang dilarang ada kegiatan masyarakat, di zona ini seluruh keramba jaring apung harus ditertibkan.
Sementara zona suaka lanjutnya, merupakan kawasan dimana petani keramba jaring apung diperbolehkan untuk sementara dengan menandatangani surat perjanjian, apabila Pemerintah membutuhkan harus segera di bongkar.
Untuk zona budidaya, merupakan kawasan yang diperuntukan bagi petani KJA dan lokasinya ada di Desa Bongas.
Ditambahkan Bamin Sektor Serma Itan, hari ini Senin (29/07), satgas sektor 9 menuju lokasi penertiban KJA dengan menggunakan 4 perahu dengan membawa 35 personel yang terdiri dari satgas Citarum, aparat desa, primdes juga tukang untuk membantu pembongkaran.
” Di hari ke 15, satgas melakukan penertiban di zona suaka blok Perlas Desa Budiharja Kecamatan Cililin, dengan jumlah KJA 613 petak, yang dilakukan pembongkaran sebanyak 52 petak milik dari 19 petani, sementara sisa 561 petak akan dilakukan esok hari,” terang Serma Itan.