Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. (Sekjen ASPERHUPIKI) Menjadi Narasumber Diskusi KIK SKSG UI Terkait Implementasi KUHP Baru Dalam Perspektif Kajian Ilmu Kepolisian

Jakarta – PROGRAM STUDI KAJIAN ILMU KEPOLISIAN melaksanakan diskusi terkait Implementasi KUHP Baru Dalam Perspektif Kajian Ilmu Kepolisian yang dilaksanakan pada tanggal Senin, 29 Juli 2024. Lokasi kegiatan di Aula Lt. 5 Gedung IASTH – Kampus UI Salemba. Acara ini dilaksanakan dan dihadiri oleh Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) Athor Subroto, Ph.D , Dosen KIK SKSG UI Dr. Chairul Muriman Setyabudi, M.P.. Dr. Chairul Muriman Setyabudi, M.P. , Dosen KIK SKSG UI Dr. Surya Nita, S.H., M.H dan Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI).

Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) menjelaskan bahwa ASPERHUPIKI adalah Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi adalah sebuah asosiasi yang bergerak dalam bidang peningkatan kapasitas dosen atau pengajar hukum pidana dan kriminologi di Indonesia. Acara ini menurut saya menambah kapasitas ilmu bagi masiswa yang mengambil studi ilmu kepolisian dan juga bagi penyidik atau kepolisian yang hadir di dalam kegiatan ini. Paling tidak ada nuansa baru dalam memahami KUHP secara smart. Sehingga KUHP yang baru itu nanti bisa dipakai dan bisa jadi rujukan dan bisa diimplementasikan. Karena KUHP ini banyak hal-hal yang baru yang berbeda dengan KUHP lama. Sehingga dalam proses penegakannya nanti tidak melakukan penyimpangan atau menyimpang dari maksud KUHP atau KUHP baru itu sendiri.

Terkait Polisi itu istimewa dari negara yang memang punya tugas untuk menegakkan hukum dan keadilan. Jadi ketika ada dugaan tindakpidana, polisi atau penegak hukum memang punya wewenang untuk melakukan itu. Tapi juga dia harus mempertimbangkan bahwa dia juga adalah bagian daripada masyarakat. Sehingga dalam proses penegakkan hukum itu memperhatikan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Sehingga masyarakat tidak mengalami tindakan yang bertentangan dengan norma dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Jadi polisi itu juga mempertimbangkan nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Jadi bukan hanya undang-undang yang ada di dalam KUHP itu sendiri.

“Setelah acara ini diharapkan ada diskusi lebih lanjut. Ada diseminasi lebih lanjut kepada kepolisian sehingga mereka lebih paham dan lebih siap untuk menerapkan KUHP baru yang berlaku tidak lama lagi sekitar dua tahun lagi. Jadi memang peningkatan skill kepolisian itu penting. Apalagi KUHP baru itu banyak hal-hal yang sama sekali baru, yang berbeda dengan KUHP yang sebelumnya,” harapnya Ahmad Sofian.

Red Irwan



Posting Terkait

Jangan Lewatkan