Vokalis Dikeroyok Security Usai Bernyanyi

Bekasi, MPI – 5 orang security ditetapkan menjadi tersangka atas pengeroyokan terhadap vokalis band di sebuah Club yang berada di jalan Raya Alternatif Cibubur.

Diketahui, pengeroyokan terjadi di halaman parkir Tiffany Club, minggu 6 Desember 2020 pada dini hari jam 00:30 wib saat korban yang bernama Rangga Handaka selesai mengisi acara bernyanyi.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Jimmy Martin Simanjutak, S. IK mengatakan pemukulan berawal dari korban yang ditegur oleh security ketika sedang beryanyi diatas sound sistem namun korban tidak memperdulikan dan tetap bernyanyi. Kamis, (17/12/2020).

“Korban dikeroyok setelah selesai acara bernyanyi oleh kelima tersangka karena emosi,” ujar Kompol Jimmy Kapolsek Pondok Gede.

Korban yang bernama Rangga Handaka beserta teman bandnya mengalami luka-luka karena dikeroyok para tersangka setelah sebelumnya terlibat cekcok.

Yoram Erison Subu alias Eri bersama ke empat pelaku lainnya yaitu Fridolin Moni alias Dolin, Dancenius Nobrihas alias Dance, Frangki Peraira alias Frangki serta Paulus Nyongky Andrimon Nope alias Ongky ditetapkan sebagai tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan kelima tersangka diganjar pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.

 

Editor Hamdanil Asykar



Posting Terkait

Jangan Lewatkan