LPAI OKU Kunjungi Kediaman Bunga Korban Asusila Di Sinar Peninjauan OKU. (MPI)

Baturaja Oku, Mediapatriot || Kasus pemerkosaan yang dialami Sebut saja Bunga (16) warga Desa III Mendala Kecamatan Peninjauan Kab OKU yang dilakukan pelaku DP (30) warga Blok HI dusun III Desa Karya Mukti Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU mendapat Perhatian Lembaga Pelindungan anak Indonesia (LPAI) Kabupaten OKU.

Lembaga yang menjadi pengawas serta melindungi anak di OKU dipimpin oleh ketua LPAI Hasmiati S.Ag Didampingi Ketua Humas Sampurna dan Sekretaris Nuryono, beserta anggota LPA Indonesia Kab OKU mengunjungi kediaman rumah korban, Kamis (17/12/2020)

Ketua Humas LPAI Kab OKU Sampurna mengatakan kunjungan itu merupakan bentuk keprihatinan lembaganya atas derita yang dialami Bunga dan untuk mengetahui keadaan dan kondisi kesehatan korban serta bertujuan untuk mendalami proses hukum kasus tersebut.

“kami ingin mengetahui kira-kira ada-tidak kebutuhan untuk perlindungan baik bersifat fisik ataupun proses hukum.”kata Sampurna.

tadi kita minta keterangan kronologis kejadian dan menanyakan harapan keluarga korban, Orangtua korban (Ayah) meminta agar kasus ini ditegakkan dan pelakunya di hukum seberat-beratnya.”tambahnya.

Diteruskannya,bahwa Lembaga Pelindungan anak Indonesia Kab OKU akan mendampingi dan pengawal Kasus ini hingga proses hukumnya bisa dirasakan adil oleh korban dan akan mendampingi korban untuk mengembalikan rasa percaya dirinya akibat trauma dari kejadian yang di alaminya.

Untuk diketahui, Pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020 sekira pukul 14.00 Wib, telah terjadi tindak pidana Menyetubuhi Dan Pencabulan anak di bawah umur yang mana korbannya sebut saja Bunga (16) warga Desa III Mendala Kecamatan Peninjauan Kab OKU Sedangkan pelaku nya DP (30) pria beristri (30) warga Blok HI dusun III Desa Karya Mukti Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU.

Dihari kejadian pelaku menghubungi korban untuk makan di Cafe Unit 12 Kec. Sinar Peninjauan Kab OKU sesampai di cafe korban diajak mabuk kemudian pelaku merayu korban kemudian korban ke kamar yang berada di Cafe tersebut sehingga pelaku DP menyetubuhi korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian fisik dan psikologi dan Keluarga langsung melapor ke pihak berwajib.

Setelah menerima laporan tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU yg di pimpin oleh Kanit PPA IPDA YUARDI RAHMAD, SH melakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres OKU untuk penyidikan selanjutnya.

Barang Bukti yang disita berupa 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna hitam, 1 (satu) helai celana levis warna hitam, 1 (satu) helai BH warna Cream, 1 (satu) helai celana dalam warna pink dan 1 (satu) helai jilbab warna hitam. ( Hrm )



Posting Terkait

Jangan Lewatkan