Kasus Korupsi Pembangunan Gedung II IAIN Bone Tetapkan Dua Tersangka, AMPK : Tangkap Juga Rektor IAIN Bone Selaku KPA

Sulsel, MediaPATRIOT.CO.ID – Aliansi Mahsiswa dan Pemuda Anti Korupsi (AMPK) meminta Ditkremsus Polda Sulsel untuk menangkap Rektor IAIN Bone Prof. Dr. A. Nuzul, SH, M.Hum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan gedung perkuliahan kampus II STAIN Bone sekarang IAIN Bone terletak di Kelurahan Polewali Kecamatan Tanete Riattang Barat dengan pagu anggaran hampir 50 miliar bersumber dari APBN kurang lebih 25 miliar yang dikerjakan sejak tahun 2017.

Dalam proses pengembangan telah ditetapkan dua tersangka oleh Ditkremsus Polda Sulsel yakni Drs. H. Abu Bakar M.Pdb selaku PPK dan Pelaksana Proyek atau Rekanan.

Akan tetapi yang menjdi tada tanya di masayarakat, mengapa Kuasa pengguna Anggaran (KPA) pembangunan gedung perkuliahan itu tidak terseret sedangkan KPA bertanggung jawab sepenuhnya atas anggaran kegiatan yang akan dilaksanakan.

“Kasus Korupsi pembangunan gedung perkuliahan IAIN Bone yang menelan anggaran keuangan negara puluhan miliar itu sudah menetapkan dua tersangka yakni PPK dan Rekanan, akan tetapi kami menilai bahwa Rektor IAIN Bone Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga dugaan kuat terseret dalam kasus ini mengingat tanggung jawab selaku KPA dan juga KPA terikat surat perjanjian kontrak dengan pelaksana proyek/kontraktor” ucap Rian Rifaldy selaku Ketua AMPK. “Kami meminta APH Terkhusu Ditkremsus Polda Sulsel untuk profesional dalam melaksanakan fungsi dan tanggung jawab sebagai penegak hukum dan tidak tebang pilih”.

“Jika tuntutan kami tidak di indahkan, maka dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Sulsel guna mempertanyakan kasus ini” Tegas Ketua AMPK Rian Rifaldy (*)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan