Padangsidimpuan – MediaPatriot.co.id -Petugas Pelayanan Teknis Lapangan PLN di Kab. Padang Lawas (Palas) yang tersengat arus listrik di Desa Tobing Tinggi Kecamatan Aek Nabara tewas setelah sempat mendapat pertolongan medis di RSUD Sibuhuan dan di Rujuk di salah satu RS di Pekan Baru.
Kejadian berawal saat M.I Lubis (Rabu, 21/8/2024) sedang memperbaiki penyangga besi tempat kabel listrik digantung pada tiang di Desa Tobing Tinggi. Namun, nahas (nasib buruk) tiba-tiba arus listrik menyala dan langsung menyengatnya, hingga sempat tergantung dan lengket di kabel listrik tersebut.
Kolijah (38) Istri M.I Lubis kepada awak media menyampaikan hanya bisa pasrah terkait peristiwa nahas yang menimpa suaminya saat bekerja.
“Saya hanya bisa pasrah menghadapi cobaan ini”, ucap ibu 5 anak ini.
Saat ditanya apakah PLN/ tempat suaminya bekerja sudah menghubunginya, Holijah menjawab sudah dihubungi. Terkait untuk hak – hak kami masih terkendala di administrasi yang belum lengkap, ungkapnya, dengan nada sedih.
M. Muklis Harahap SH kepada awak media, Rabu (11/9/2024) di Ruang Lobi Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menyatakan siap mendampingi keluarga korban sampai pihak PLN bertanggung jawab sepenuhnya dalam permasalahan ini.
“Kita akan terus mengawalnya, kata M. Muklis karena, ia salah seorang saksi yang mengetahui kejadian kecelakaan kerja tersebut.
Terkait hal ini, AWP2J Wilayah Tabagsel melayangkan surat Konfirmasi terkait kejadian kecelakaan kerja tersebut dan ingin melakukan wawancara karena ada dugaan kejadian ini kelalaian petugas PLN.
Karena menurut penuturan M. Muklis, pekerja telah menghubungi kantor cabang PLN untuk mematikan arus, selama mereka melakukan perbaikan tiba tiba arus mengalir, ada apa?
Adapun surat konfirmasi yang dilayangkan AWP2J Tabagsel ke pihak PT PLN UP 3 Padangsidimpuan yang beralamat di Jalan Rajainal Siregar, adalah untuk memfollow up berita terkait informasi kejadiaan naas tersebut sudah sejauh mana kondisi petugas (Korban kesetrum) yang diketahui belakangan telah meninggal dunia.
Kemudian, dalam surat itu, awak media juga menanyakan sudah sejauh mana dan langkah apa saja yang sudah dilakukan PLN baik kepada korban dan keluarganya.
Selanjutnya, pertanyaan yang paling mendasar apakah saat korban bekerja sudah sesuai dengan SOP dan apa hak petugas/karyawan jika mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas ?
Dan terakhir yang menjadi pertanyaan besar adalah terkait berita peristiwa tersebut hilang bak ditelan bumi di beberapa media online (terhapus).
Sementara, Humas PT PLN UP3 Padangsidimpuan W. Sapta Prabudi saat bertemu awak media di Padangsidimpuan membenarkan kejadian tersebut dan mengklaim bahwa pihaknya (PLN) telah memberi santunan kepada keluarga korban.
“Kita sudah memberikan santunan sesuai regulasi kita”, ucapnya seraya bermohon agar kejadian tersebut tidak dipublish.
Kemudian pada Selasa 17 September 2024 saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp terkait surat komfirmasi AWP2J kepada Manager PT. PLN UP3 Padangsidimpuan tentang peristiwa nahas itu, Humas PT. PLN UP3 Padangsidimpuan W Sapta Prabudi menyatakan bahwa terkait surat menyurat harus ada izin ke kantor PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Utara.
“sedang dibahas di internal kami ya pak, karena harus izin juga ke Humas kantor Wilayah terkait membalas surat menyurat”, balasnya singkat.(Romi)