BANGGAI, MPI_Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banggai memutuskan tak menempuh langkah Kasasi atas hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar terkait gugatan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon kepala daerah (Cakada) Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo.
Keputusan tersebut diambil pada rapat pleno yang digelar KPUD Banggai beberapa waktu lalu pasca sidang putusan sengketa Pilkada Banggai 2020 yang digelar di PTTUN Makassar, Senin (19/10), yang dimenangkan pasangan calon dengan tagline Winstar tersebut.
Kepada awak media ini, komisioner KPUD Banggai, Alwin Palalo, melalui sambungan whatsapp, Jumat (24/10), mengungkapkan pihaknya sebagai pihak tergugat menyatakan sikap tidak akan menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan menetapkan pasanga Winstar sebagai salah satu kontestan di Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Melalui rapat pleno, KPUD Banggai telah memutuskan tak menempuh jalur kasasi ke MA dan menindaklanjuti putusan PTTUN Makassar dengan menetapkan Winstar sebagai salah satu peserta pada Pilkada Banggai,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPUD Banggai nomor 62/PL.02.3.Kpt/7201/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 23 Oktober 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan KPUD Banggai nomor 51/PL.02.3.Kpt/7201/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Sebagai Peserta Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Pasca Putusan PTTUN Makassar.
“SK tersebut telah kami serahkan kepada paslon Winstar. Dan paslon Winstar kami nyatakan sebagai salah satu kontestan pada perhelatan Pilkada Banggai 2020 dengan nomor urut tiga,” tandasnya.(dewi)