Bekasi, Media Patriot Indonesia-Secara aturan sudah jelas dan terang benderang berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjelaskan kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu untuk menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Calon Walikota Bekasi Heri Koswara tidak pernah melakukan kampanye dirumah Ibadah sebagaimana yang di opinikan atau dituduhkan kepadanya, ” demikian dijelaskan Untung Susiasih aktifis Perempuan yang juga praktisi hukum. Kepada wartawan.
Saya mengikuti rekam jejak Calon Walikota Bekasi Heri Koswara. Beliau memang seorang Ustadz, yang sering diundang untuk berdakwah dibeberapa Masjid, jadi sesuatu yang lumrah dan lazim jika Heri Koswara Calon Walikota Bekasi Paslon nomor 1 tersebut selesai diundang jama’ah di suatu masjid atau musholla, lalu bersosialisasi dengan para jama’ah dan berfoto ria. Apakah hal itu dilarang, dan jika ada yang membentuk gestur tubuh dengan jari tertentu apakah Heri Koswara yang salah, ” ungkap Untung Susiasih pengurus Majelis Taqlim di daerah Medan Satria Kota Bekasi.
Menyikapi opini yang menyudutkan Calon Walikota Bekasi Heri Koswara tersebut, Dosen di beberapa Kampus Perguruan tinggi Negeri dan Swasta Shalih Mangara Sitompul,. juga salah satu pengurus pusat Organisasi Advokat Indonesia menjelaskan.
” Calon Walikota nomor 1 itu tidak melakukan kampanye dirumah Ibadah, Heri Koswara hanya menghadiri kegiatan dakwah rutinan dan menjalin silaturahmi dengan jamaah. Tidak ada penyampaian visi, misi, atau ajakan untuk memilih. Pasangan Heri-Sholihin selalu mematuhi aturan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017, yang melarang kampanye di tempat ibadah.
Shalih Mangara Sitompul menjelaskan, Adapun gerakan tangan yang ditampilkan dalam foto tidak dimaksudkan untuk menunjukkan angka pasangan calon, melainkan sebagai simbol tauhid yang merupakan ekspresi keimanan, bukan aktivitas kampanye politik. Tuduhan yang mengaitkan simbol tauhid dengan politik praktis adalah upaya manipulatif yang merugikan pasangan Heri-Sholihin.
” Kami menghimbau seluruh pihak agar tidak menyebarkan informasi yang keliru dan menyesatkan, serta menegaskan bahwa pasangan Heri-Sholihin selalu menjunjung tinggi prinsip kampanye yang bersih dan sesuai aturan hukum. Kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, ” tegas Shalih Mangara yang dipercaya sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Heri-Sholihin. *(Tim.Red).
*Iqbal Daut Hutapea / Tim Pemenangan Heri Sholihin.Bidang Advokasi dan Hukum.*