Morowali Utara, Mediapatriot.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali Utara, menggelar rapat koordinasi penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih tambahan (DPK) di rumah makan Aroma Laut, kolonodale, Selasa (8/10/2024).
Rapat ini bertujuan membahas terkait warga yang pindah memilih akan dimasukkan dalam dptb dan DPK pada pemilihan kepala daerah serentak 2024 pasangan calon gubernur Sulawesi Tengah dan calon bupati wakil Bupati Morowali Utara.
Komisioner KPU Morowali Utara divisi Perencanaan Data dan Informasi, Hartati mengatakan syarat pindah pemilih paling lambat 28 Oktober, untuk yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat pindah tugas.
” Dan untuk yang sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi” jelas Hartati.
Selanjutnya termasuk menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan serta terpidana yang sedang menjalani hukuman atau kurungan, tugas belajar pindah domisili atau tertimpa bencana alam atau bekerja di luar domisilinya.
Ia menjelaskan untuk dptb dan DPK sebelumnya pastikan dulu sudah terdaftar dalam DPT lewat mengecek pada link cek DPT online.kpu.go.id
“Bagi pemilih yang akan mengurus pindah bisa datang langsung ke kantor KPU atau PPK atau PPS dengan membawa KTP elektronik kartu keluarga dan dokumen bukti persyaratan pindah memilih”, jelasnya.
Selanjutnya kata Hartati warga yang mau mengurus pindah dan sudah melapor ke KPU nanti akan diarahkan untuk penetapan TPS dengan membawa formulir model A – Surat pindah memilih dan KTP- el atau kartu keluarga.
Ya merinci selambat-lambatnya 20 November 2024 bagi warga yang mengurus pindah memilih kami membuka waktu pelayanan setiap hari kerja Senin Kamis pukul 08.00 sampai dengan 16:00 Wita, Jumat pukul 08.00 sampai dengan 16.30 Wita.