MediaPatriot – Miris rasanya melihat perilaku para penegak hukum melakukan tindakan semena-mena atas perkara yang belum jelas status hukumnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Diduga melakukan intervensi terkait Kasus pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum merasa gerah akhirnya turun Demo bersama ratusan masa simpatisan tersangka di Kejaksaan Negeri Selatan.
Perkara tersebut,sudah ada hasil saat gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri Wasidik bahwa terhadap perkara tersebut dinyatakan belum ada bukti Pidana .
Beginilah jika para penegak hukum tidak tegak lurus ( Istiqomah) maka hukum belaku tumpul keatas tajam kebawah,perumpaan ini pantas di sematkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.”apa bila terbukti pihak Kejaksaan ikut cawe-cawe dalam kasus tersebut,kami minta copot Kejari Jakarta Selatan.Pintah Kuasa Hukum Tersangka DR Hasida S.Lipung SS SH.
Demo menuntut kejelasan perkara terhadap tersangka di dugaan adanya Intervesi pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.”kami di dalam ruangan tadi tidak bisa bertemu dengan Kepala Kejaksaan namun hanya di temui oleh Kasi Pidsus,Kasi Pidum dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri. “Peristiwa tersebut bukan peristiwa pidana akan tetapi murni peristiwa rapat tertutup di sebuah organisasi/ lembaga,tentunya ada mekanisme rapat di mana terjadi dialog dimana ada yang bertanya dan ada yg menjawab dalam hal ini yang bertanya (pelapor) yang menjawab (terlapor) .Jelasnya.
Masih dengan Kuasa Hukum menambahkan kasus tersebut sudah di gelar perkara di Wasidik Bareskrim mabes polri dan hasilnya belum ada bukti pidana dan hasilnya gelar perkara tersebut kami sudah sampaikan ke pihak Polres Jakarta Selatan pula.
Lanjutnya kami minta kejelasan atas kasus atau perkara terhadap nasip Klein kami terkait status hukum kedepannya.
Klein kami menjadi tersangka sejak Maret sekarg sudah Oktober berarti sudah 7 bulan lamanya hingga kini blm ada kepastian hukum dan karena belum ada sikap yg tegas dari pihak kejaksaan.pungkasnya
Lanjutnya Pertanyaan saya sangat jelas di hadapan Kasi Pidum bahwa apa kah berkas perkara yang belum ada kejelasan bukti pidananya,apakah jaksa masih memiliki kewenangan atas perkara tersebut.tanya Kuasa hukum dalam Konfrensi Pers .
Karena jaksa akan proses jika sudah dua alat bukti yang sah,jika terbukti akan di lanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN) apa bila tidak terbukti tentu harus di lakukan penghentian (SP3).
Pihak kejaksaan Negeri menjawab bahwa dalam hal ini di serahkan pihak kepolisian untuk mengambil sikap terhadap perkar tersebut
Kejaksaan ini adalah sebuah institusi yang bersih dimana orang mencari keadilan,apabila kepala ikut cawe- cawe maka hukum tidak bisa di tegakkan.Tegas Kusahum tersangka Hasida S.Lipung SS SH. Dari kantor hukum Langka Law Firm Jumaat,18 Oktober 2024.