Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Palangkaraya – MPN

Kotim – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Jajaran Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan seorang pelaku gendam yang menipu lansia. Keberhasilan ini disampaikan dalam press conference yang digelar di Mapolres Kotim pada Rabu sore (23/10/2024).

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor, helm merk GM warna ungu, satu lembar kaos merah hitam bertuliskan “TACTICAL”, celana training hitam, sandal karet hitam, tas hitam merk Junfa, serta dua buah handphone—Nokia hitam dan Vivo biru dengan case bening.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 3.000.000 dalam pecahan Rp 100.000, beberapa perhiasan emas, di antaranya kalung emas lilit seberat 6,450 gram, kalung emas panjang 9 gram dengan liontin burung 3 gram, serta gelang emas seberat 6,990 gram. Semua perhiasan tersebut dilengkapi dengan nota pembelian dari toko emas tertanggal 19 dan 21 Oktober 2024.

Tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. “Dalam hal ini tersangka akan kami sangkakan dengan Pasal 378 KUHP, yakni penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun,” ungkap AKP Iyudi Hartanto.

Press conference ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian, di antaranya KBO Sat Reskrim AKP Nana Rusyana, S.H., dan Kasihumas Polres Kotim AKP Edi Wiyoko, S.E., serta insan pers setempat.

(A/R)



Komentar