Bekasi, Media Patriot – Dugaan Permainan Kotor Oknum Komisioner Bawaslu Kota Bekasi dengan salah satu Partai Pengusung Paslon Walikota Bekasi tertentu mulai tercium dan saat ini jadi topik hangat pembicaraan dikalangan petinggi partai politik yang mengusung Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi.
Pengamat kebijakan publik yang juga mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi, Jhon Dista, saat dihubungi wartawan menjelaskan bahwa, jika dugaan permainan Kotor dan Kolusi yang dilakukan oleh oknum Komisioner Bawaslu Kota Bekasi terbukti, maka sanksi nya oknum tersebut harus diberhentikan dan dapat dikualifikasikan telah melakukan perbuatan tindak pidana sehingga harus diproses lebih lanjut secara hukum.
“ Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Dijelaskan oleh Mantan Hakim Tipikor tersebut , agar proses Pilkada Kota Bekasi melahirkan Walikota dan Wakil Walikota yang bersih dari perilaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme , maka oknum Bawaslu yang patut diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya yang berkolusi dengan salah satu Partai Pengusung Paslon Walikota tertentu, segera sadar untuk tidak melakukan cara-cara kotor dan perilaku Kolusi agar tidak terjadi peristiwa hukum yang merugikan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota lainnya, sehingga membuat gaduh perhelatan pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi, “ tegas Jhon Dista.
Sementara itu dihubungi secara terpisah oleh wartawan, Iqbal Daut Hutapea Ketua Tim Jaringan Advokat Patriot Bekasi, Relawan Paslon Heri Koswara – Sholihin menjelaskan telah merespon secara cepat dan melakukan investigasi untuk mencari fakta kebenaran atas peristiwa adanya dugaan salah satu oknum komisioner Bawaslu Kota Bekasi, yang patut diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan berkolusi dengan salah satu Partai Pengusung Paslon Walikota tertentu, sehingga tindakan yang dilakukan nya dapat merugikan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi yang lain.
Secara Analisis Yuridis dan narasi hukum, kami Tim Jaringan Advokat Patriot Bekasi, secara sinyalemen dan beberapa indikasi sudah menemukan beberapa informasi dan petunjuk nama salah satu Oknum komisioner Bawaslu tersebut. “ Saat ini kami sedang mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat dan akurat, sehingga dapat digunakan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.” Ungkap Iqbal Daut Hutapea Ketua Tim Jaringan Advokat Patriot Bekasi, Relawan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi, Nomor 1 Heri Koswara – Sholihin.. *( Tim. Red ).