Palangka Raya – MPN
Dua karyawan Bank Kalteng, SH yang bekerja di bagian pelayanan dan DE sebagai staf IT, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen perbankan oleh Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Kalteng. Keduanya diduga membantu tersangka TA, seorang karyawan PT. STP, dalam mengubah spesimen tanda tangan pada rekening giro perusahaan.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan bahwa SH mengambil kebijakan tanpa mengikuti prosedur yang sesuai SOP untuk mengubah spesimen tanda tangan pada rekening giro atas nama PT STP menjadi atas nama tersangka TA. Perubahan dilakukan pada 17 April 2024 tanpa validasi dokumen fisik, yang hanya diterima dalam bentuk PDF melalui pesan WhatsApp dari tersangka TA.
“SOP untuk perubahan spesimen rekening giro tidak dipatuhi oleh SH, terbukti dengan tidak adanya konfirmasi ke PT STP dan validasi dokumen fisik,” ungkap Kombes Erlan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng pada Rabu (30/10/24).
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, AKBP Dr. Rimsyahtono, S.I.K., M.M., menambahkan bahwa DE, yang merupakan kakak ipar dari TA dan staf IT di Bank Kalteng, ikut membantu dalam proses perubahan spesimen ini. Dengan bantuan DE, SH akhirnya memberikan kebijakan untuk menerima dokumen perubahan spesimen tanda tangan hanya dalam bentuk PDF melalui WhatsApp.
“Akibat dari perubahan spesimen tersebut, TA berhasil menarik uang dari rekening giro PT STP sebesar Rp900 juta melalui lima kali transaksi cek di waktu berbeda,” jelas AKBP Rimsyahtono.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman pidana 3 hingga 8 tahun penjara. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk tahap berikutnya, tutupnya (A.R)