SUKABUMI, MPI-Saleh Hidayat, salah seorang tutor di PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ) Ghidaul Athfal Sukabumi, angkat bicara menanggapi berita yang dimuat di salah satu media online dengan judul “Kontroversi Dana (BOSP PKBM) Ghidaul Athfal Sukabumi, Diduga Bobol Uang Negara”.
Saleh menyatakan bahwa berita tersebut tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik PKBM Ghidaul Athfal.
“Berita itu tidak berdasar dan bisa mengarah kepada pencemaran nama baik,” tegas Saleh kepada awak media.Senin (2/12/24) “Seluruh pengelolaan dana BOSP di PKBM Ghidaul Athfal Sukabumi telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Saya siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk membuktikan kebenaran itu.”
Saleh yang juga sebagai Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Damar Keadilan Rakyat(DKR), membantah informasi terkait jumlah siswa di PKBM Ghidaul Athfal yang tercantum dalam berita tersebut.
“Jumlah warga belajar yang mendapat BOSP adalah paket A 10 orang, paket B 59 orang, dan paket C 207 orang, jadi totalnya hanya 276 orang. Sehingga dana BOP yang diterima hanya kurang lebih sebesar Rp 200 juta bukan Rp 1 Milyar lebih, sebagaimana disebutkan dalam berita tersebut
Jelas sekali Berita tersebut menyesatkan dan mengandung hoaks serta fitnah,” jelas Saleh.
Ia menambahkan bahwa seluruh kegiatan pembelajaran di PKBM Ghidaul Athfal berpusat di lembaga tersebut dan dilaksanakan pada hari Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Tidak ada kelas jauh seperti yang disebutkan dalam berita.
“Meskipun kehadiran warga belajar tidak selalu lengkap, kadang 30 orang, 40 orang, bahkan hanya 10 orang, itu hak mereka. Bukan kewajiban pihak pengelola PKBM untuk memaksa mereka hadir,” terang Saleh.
Terkait adanya warga belajar yang merasa tidak pernah mendaftar di PKBM Ghidaul Athfal, Saleh menjelaskan bahwa sebagian besar pendaftaran dilakukan melalui perwakilan atau pihak ketiga. “Kami harus menelusuri dulu. Meskipun warga belajar tersebut sudah mendapatkan ijazah, meskipun tidak pernah merasa belajar dan mengikuti ujian, kami jelaskan bahwa pada tahun tersebut sudah tidak ada lagi ujian nasional kesetaraan. Meluluskan dan memberikan ijazah merupakan hak dan wewenang pihak PKBM, bukan hak dan wewenang negara. Pemerintah hanya memfasilitasi blanko ijazah saja,” pungkas Saleh.
Reporter:Nana Supriatna
Kepala: Biro Sopandi
Editor :Hamdanil Asykar
Komentar