Morowali Utara, Mediapatriot.co.id – kepala desa mayumba Yuyun Konduwes dilaporkan ke Polres Morowali Utara terkait dugaan pungli, oleh masyarakatnya pada tanggal 22 April 2024, dengan laporan, Nomor : STTSP/114/IV/2024/SPKT/RES MORUT/ POLDA SULAWESI TENGAH.
Dugaan pungli yang menyeret Kades Mayumba ini berawal dari program sertifikat redistribusi tanah untuk 274 bidang lahan di desa mayumba.
Program kementerian pertanahan yaitu sertifikat redistribusi Tanah ini seharusnya gratis, namun mirisnya yang terjadi di Desa mayumba, masyarakat dipungut biaya hingga Rp 500.000 per Sertifikat.
Dalam SP2HP yang dikirimkan penyidik ke Sdr. Fitri Linda Djaelani (Pelapor) dengan nomor: B/177/VIII/2024/SATRESKRIM, Menjelaskan bahwa, penyelidikan ini merujuk pada:
(a). Pasal 1 ayat 5, pasal 4 pasal 5 ayat 1 pasal 102 pasal 103 pasal 104 dan pasal 105 KUHP
(b). Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia
(c). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
(d). Laporan informasi nomor : R/LI-19/VII/2024/SATRESKRIM
(e). Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/215/V/2024/SATRESKRIM, Tertanggal 27 Mei 2024.
Dalam keterangannya melalui telpon seluler, Ipda Mas’ud Amara S.Sos mengatakan bahwa telah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi dan kasusnya telah dilakukan gelar perkara di Polres Morut.
Kasus tersebut awalnya telah mendapatkan keterangan Saksi Ahli Pidana dan tinggal menunggu jadwal proses gelar perkara di Polda Sulteng, yang rencananya akan digelar pada Rabu
18 Desember 2024, ujar Ipda Amara.
Komentar