Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi Berlanjut, Setelah Bawaslu Jabar Tim Kuasa Iyos – Zainul Akan Gugat Ke MK

SUKABUMI,MPI- Selaku salah satu Tim Kuasa Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi Nomor urut 01 H.Iyos Somantri dan H.Zainul S.
Setelah mendaftarkan gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi 27 November 2024, diduga terjadi pelanggaran dari pasangan calon nomor urut 02 secara Terstruktur, Sistematik dan Masif (TSM).
Pada tanggal 3 Desember 2024, berkas laporannya telah di terima Bawaslu Jawa Barat,melalui Bawaslu Kabupaten Sukabumi

“Kami selaku salah satu Tim kuasa hukum pasangan 01 Bapak H.Iyos Somantri – H.Zainul S,hari ini saya menyampaikan pernyataan sikap dan Pers release pada awak media.
Bahwa kuasa hukum telah mendaftarkan laporan tentang penanganan penyelesaian dugaan pelanggaran yang Terstruktur, Sistematik dan Masif (TSM).
Ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, melalui Bawaslu Kabupaten Sukabumi,ungkap Saleh Hidayat,SH.

Lebih lanjut dikatakan Kuasa Hukum yang juga Ketua LBH Damar Keadilan Rakyat (DKR) Sukabumi Raya ini, bahwa TSM tersebut sudah di atur secara spesifik dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2020 ,tentang penanganan TSM pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa prosedur pengajuan laporan TSM tersebut akan diterima oleh Bawaslu,sepanjang memenuhi syarat formil.
Diantaranya , pertama terkait tenggang waktu penyampaian laporan TSM tersebut.

Bahwa prosedur laporan TSM akan diterima Bawaslu,sepanjang syarat formil terpenuhi.
Syarat formil dimaksud, pertama terkait tenggang waktu penyampaian dugaan terjadinya pelanggaran.
Berdasarkan pasal 15 ayat 1, Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2020.
Penyampaian pelanggaran TSM tersebut ada yang disampaikan sebelum hari H pemungutan suara,brarti sebelum tanggal 27 Nopember 2024.
Ada juga yang mengatur tentang pelaporannya itu disampaikan setelah hari H pemungutan atau setelah tanggal 27 Nopember 2024.

“Nah itu diatur dalam pasal 15 ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2020,”jelasnya.

Kami kuasa Hukum 01 telah menyampaikan TSM ke Bawaslu Jawa Barat melalui Bawaslu Kabupaten Sukabumi,itu ditanggal 3 Desember 2024.
Dasar Hukumnya adalah pasal 15 ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2020.
Bahwa dalam hal pelaporan itu disampaikan setelah hari H setelah pemungutan suara,maka penangan TSM itu ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan menggunakan mekanisme penanganan sesuai Undang-Undang yang berlaku, itu syarat formil pertama.

Pendaftaran TSM itu telah diterima Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan memberikan kesempatan kepada tim Kuasa Hukum 01,Iyos -Zainul S,untuk memperbaiki draft laporan TSM tersebut.

“Dan Alhamdulillah hari Rabu ,9 Desember 2024.
Kami telah menyampaikan hasil perbaikan TSM tersebut,. kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi untuk disampaikan kepada Bawaslu Jawa Barat.

“Jadi seluruh ketentuan yang disyaratkan oleh Peraturan Bawaslu Nomor 9 2020, telah dipenuhi oleh kami.
Sehingga tenggang waktu penyampaian laporan penanganan TSM ke Bawaslu,itu sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2020.

Lalu ada syarat formil yang kedua yaitu, bahwa didalam laporan TSM tersebut harus menguraikan tentang uraian kejadian yang menyebutkan terjadi dugaan pelanggaran TSM di minimal 50% lebih dari jumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi.

“Kami telah menyampaikan uraian kejadian terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di 27 Kecamatan, sehingga telah memenuhi syarat formil bahwa pelanggaran TSM tersebut terjadi di lebih dari 50 % jumlah Kecamatan.
Karena jumlah Kecamatan di Kabupaten Sukabumi itu ada 47 Kecamatan.

“Nah selanjutnya kami tinggal menunggu release panggilan sidang dari Bawaslu Jawa Barat, selaku lembaga yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tentang permohonan penyelesaian pelanggaran TSM ini.
Dalam permohonan penyelesaian TSM dimaksud, pihak yang kita gugat atau kita persoalkan bukan pihak Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU.
Tetapi yang kita gugat adalah pasangan Calon.

“Jadi Pasangan Calon Nomor Urut 02, Asep Japar -Andreas, telah diduga melakukan pelanggaran secara Terstruktur, Sistematik dan Masif (TSM),”pungkas Saleh Hidayat,SH.

Reporter:Nana Supriatna
Kepala Biro:Sopandi
Editor: Hamdanil Asykar



Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar