Dari Sidang MK Paslon Iyos – Zainul Klaim Unggul 8244 Suara,Ini Alasannya

Dari Sidang MK Paslon Iyos – Zainul Klaim Unggul SUKABUMI,MPI- Hampir semua perkara yang sekarang berperkara di MK (Mahkamah Konstitusi) dalilnya TSM( Terstruktur, Sistematis dan Masif) memohon dalam petitumnya Pemilihan Suara Ulang(PSU) di semua TPS.
Misalnya Pemohon Kabupaten Cianjur dan Kota Bekasi misalnya.
Ada juga Calon yang menang dan minta di diskualifikasi sebagai calon dan hasil suaranya menjadi Nol dan bahkan ada yang memohon ke MK langsung menetapkan pemohon sebagai calon terpilih.
Paling unik dan menarik adalah Kabupaten Sukabumi, pemohon hanya meminta PSU di 469 TPS ,dari total 4318 TPS.
Atau mendiskualifikasi atau tidak sah seluruh suara,baik suara pemohon Paslon No.urut 1 dan suara Paslon No Urut 2(pihak terkait) di 469 TPS,sehingga hasil rekapitulasi akhir dihitung dan ditetapkan dari 3822 TPS, yakni suara pemohon Paslon No.1 jadi 470.172 suara dan suara Paslon No 2 jadi 461.928 suara, dengan selisih keunggulan 8244 suara bagi Paslon Iyos -Zainul di Pilkada Kabupaten Sukabumi.
Demikian uraian Tim Kuasa Hukum Paslon No.1 ,Saleh Hidayat,SH.

“Saya menjelaskan terkait kalkulasi kemenangan,yang saya dalilkan dan sampaikan di sidang permulaan Mahkamah Konstitusi,bahwa yang sebenarnya pada akhirnya unggul adalah pasangan pemohon atau Iyos -Zainul.
Dengan hasil suara akhir pemohon memperoleh hasil 470.172 suara..
Dan pihak terkait atau Paslon No.2 memperoleh 461.928 suara.
Dengan selisih 8.244 suara,”terangnya.

Argumentasinya,kami menduga telah terjadi penggelembungan suara di 469 TPS,dimana di TPS tersebut,pemohon atau Pasangan Iyos -Zainul itu memperoleh suara sekitar 28.818 suara..
Sementara Pasangan No.2 itu memperoleh 102.934 suara, sehingga terjadi selisih antara Paslon 1 dan 2 sebanyak 73.726 suara.
Selisih angka tersebut,sangat begitu jomplang kalau dibandingkan dengan selisih hasil rekapitulasi akhir dari total 4.318 TPS,yakni selisih suaranya sebesar 65.872 suara.
Kami menilai berarti, selisih yang sangat tajam dan jomplang ini terjadi di 469 TPS, yakni selisih 73.726 suara.

“Begitu penjelasan saya, sehingga kalau permohonan kita di kabulkan MK,yakni suara di 469 TPS tersebut dibatalkan atau dianggap tidak sah.
Baik suara pemohon Iyos -Zainul atau suara pihak terkait atau No.2 Asep Japar-Andreas.
Maka suara akhirnya adalah atau ilustrasinya suara No.2,
564.862 – 102.934 = 461.928 suara..

Sementara itu suara
No.1,
498.999 – 28.818 suara =
470.172 suara.
Jadi ada selisih keunggulan untuk pasangan Iyos Somantri – Zainul sebanyak 8.244 suara,pungkasnya.

Reporter: Nana Supriatna
Kepala Biro: Sopandi
Editor: Hamdanil Asykar



Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar