Mengenal Embrio Lahirnya Peradin Lewat Sejarah Advokat Indonesia dan Tokoh-Tokohnya

Kabupaten Bogor, MPN

Jika bicara tentang Peradin, tenru sudah banyak yang mengenalnya sebagai organisasi advokat yang besar dan terus berkembang di Tanah Air. Namun dibalik kebesaran nama Peradin, ada sejarah panjang yang dilalui organisasi ini yang mungkin belum banyak masyarakat yang mengetahuinya.

Hal ini diakui Edison, SH selaku advokat senior dan Tholib S Hidayat, SH selaku Managing Partner Kantor Hukum Ether di Komplek Ruko Cileungsi Hijau, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, saat diajak berbincang santai, Selasa (14/11). Menurutnya, selain sejarah, Indonesia memiliki beberapa toloh advokat yang tak boleh dilupakan dalam sejarah lahirnya Peradin atau Persatuan Advokat Indonesia.

“Pada masa sebelum dan awal kemerdekaan, jumlah advokat Indonesia masih sangat sedikit. Hanya ada beberapa nama yang dikenal waktu itu antara lain: Mr. Besar Martokusumo yang merupakan advokat pertama di Indonesia, Mr. Suyudi, Mr. Sastromolyono, Mr. Ali Sastroamidjojo, Mr. Singgih. dan Mr. Mohammad Roem yang merupakan advokat pelopor di Pulau Jawa.,” ulas Edison, mengutip keterangan dari Prof Dr Frans H Winarta, SH, MH yang tertulis dalam Sejarah Advokat Indonesia dan Tokoh-Tokohnya dalam Memperjuangkan Rule of Law.

Minimnya jumlah advokat saat itu, kata Edison, menjadi alasan tidak adanya organisasi advokat yang terbentuk. “Tetapi di kota-kota besar ada suatu perkumpulan yang dikenal dengan Balie Van Advocaten yang keanggotaannya didominasi oleh advokat Belanda. Nah, Balie Van Advocaten ini kemudian menjelma menjadi Persatuan Advokat Indonesia PAI pada 14 Maret 1963, sebagai embrio Persatuan Advokat Indonesia Peradin,” imbuhnya.

Edison menyatakan harapan dan usaha untuk mengadakan suatu kongres atau musyawarah para advokat Indonesia juga berkumandang dalam Kongres Il Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia (PERSAHI) di Surabaya yang berlangsung pada tanggal 15 -19 Juli 1963. “Hasil Kongres II PERSAHI tersebut mengharapkan agar kongres para advokat dapat diselenggarakan pada bulan Agustus 1964 di Solo,” katanya.

Sesuai dengan harapan tersebut, lanjut Edison, kemudian PAI membentuk susunan kepanitiaan kongres Persatuan Advokat Indoncsia. Panitia tersebut diketuai oleh Mr. Soewidji. “Pertemuan bersejarah itu akhirnya dilanjutkan dengan diadakannya Musyawarah Advokat di Hotel Dana Solo, pada 30 Agustus 1964,” imbuhnya.

Dalam kongres nasional pertama para advokat di Solo pada tanggal 30 Agustus 1964 tersebut kemudian secara aklamasi dibentuklah suatu organisasi advokat yang dinamakan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), sebagai organisasi atau wadah persatuan para advokat di Indonesia. “Sejak tanggal 30 Agustus 1964 nama Peradin lalu menggantikan nama PAI sebagai singkatan dari Persatuan Advokat Indonesia,” ujarnya.

“Dalam musyawarah tersebut Mr. Iskaq Tjokrohadisuryo (mantan Menteri Perekonomian dalam kabinet Ali Sastroamidjojo 1) terpilih sebagai Ketua Umum Peradin merangkap tim formatur DPP Perarin yang merupakan organisasi perjuangan sejak berdirinya pada tahun 1964. “Dalam perjalanannya, Peradin selalu konsisten memperjuangkan cita-cita negara hukum yang demokratis, menjunjung tinggi hak asasi manusia, mengawal konstitusi dan due process af law,” ucap Edison.

Sebagai organisasi yang independen, Edison menyatakan Peradin selalu membela kaum marginal, tidak memandang latar bclakang politik, dan senantiasa berjuang membela seseorang tanpa memandang SARA. “Contohnya membela orang yang dituduh anggota PKI, pihak yang dianggap bersimpati dan cenderung mendukung berdirinya Negara Islam Indonesia, dan kaum-kaum marginal lainnya,” lanjutnya.

Dalam masa kepengurusan Peradin dibawah kepemimpinan Lukman Wiriadinata, SH dibentuklah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta. “LBH ini menciptakan wadah kerjasama yang harmonis antara Peradin dengan Pemerintah, antara lain pendaftaran Peradin sebagai organisasi masyarakat di Departemen Dalam Negeri RI,” jelasnya. (Mul)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar