Edaran Usulan Sudah Terbit, Alasan Belum Ada Instruksi Warga Miskin Berobat Harus Bayar Sendiri

SUKABUMI,MPI-
Sehubungan dengan beredar nya Surat Edaran tentang usulan pendaftaran calon peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pegawai( BP) di PEMDA Kabupaten Sukabumi,Nomor 400.7.24/114/dinsos/2025 yang mana Surat Edaran ini sudah beredar luas di Masyarakat ,yang mana poin-poinnya antara lain:
1 . Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Sosial tetap melayani permohonan rekomendasi dan pendaftaran untuk menjadi calon peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran(PBI) PBPU & BP PEMDA Kabupaten Sukabumi,selama memenuhi persyaratan yang telah di tentukan 2 . pendaftaran untuk menjadi calon peserta BPJS Kesehatan segmen PBI peserta PBPU & BP PEMDA Tidak bisa langsung di daftarkan untuk menjadi peserta kecuali kuota usulan pendaftaran tersedia hasil verifikasi & validasi ( peserta yang sudah di tetapkan ada yang meninggal,pindah alamat di luar Kabupaten Sukabumi atau pindah segmen kepesertaan ).

  1. berdasarkan poin (2) di atas kami menghimbau kepada masyarakat yang memerlukan layanan jaminan kesehatan ( sedang sakit /pelayanan tindak lanjut pasca perawatan /,kontrol dan ibu hamil yang akan mengajukan kepesertaan PBPU & BP Pemda agar segera mengajukan pendaftaran untuk calon peserta tunggu antrian peserta PBI Kabupaten Sukabumi untuk segmen penerima bantuan iuran PBPU &mna BP PEMDA melalui petugas Puskesmas /Desa/Kelurahan setempat untuk di usulkan ke Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi
  2. Kriteria Kepesertaan bagi calon peserta PBI APBD peserta PBPU & BP PEMDA yaitu:
    a . Parkir miskin : tidak memiliki sumbernya mata pencaharian ,.
    .memiliki pekerjaan tetapi penghasilan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar diri sendiri dan /atau keluarga b.Tidak mampu : memiliki sumber mata pencaharian atau penghasilan yg hanya meminta cukup untuk kebutuhan dasar manusia namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan c .mempunyai penyakit yang membutuhkan perawatan lanjutan
  3. Persyaratan administrasi secara umum adalah a .bagi yg sudah masuk DTKS 1 FC KTP & KK 2 . prin out bukti masuk DTKS.

Namun sayang menurut aktivis Sosial dan Kesehatan di Kabupaten Sukabumi, King Agustandi, Surat Edaran di maksud pelaksanaan nya di lapangan belum bisa dilaksanakan secara nyata.
Mengingat para pelaksana pelayanan di tingkat Desa/ Kelurahan dan OPD Dinas terkait,masih menunggu instruksi Bupati.
” Kami merasa bingung dengan Surat Edaran tersebut , padahal Masyarakat Miskin sangat membutuhkan sekali realisasi layanannya,”ungkap King.
Berdasarkan pantauan di lapangan,dengan segala keterpaksaan Warga yang kadung Sakit dan di Rawat Inap di Rumah Sakit akhirnya pinjam sana-sini atau menjaminkan STNK Sepeda Motor Kreditnya untuk administrasi ke Rumah Sakit.

Reporter:Nana Supriatna
Kepala Biro: Sopandi
Editor :Hamdanil Asykar



Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar