Morowali Utara, Mediapatriot.co.id – Gerah dengan tudingan yang dialamatkan kepadanya Kepala Desa Bunta, Christol Lolo laporkan sejumlah pihak hingga oknum jurnalis salah satu media online ke Polres Morowali Utara (Morut). Kamis, (30/1/2025).
Berdasarkan tanda Terima surat pengaduan nomor: STTPSP/15/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 pukul 16.00 wita. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik yang terjadi hari Kamis, 30 januari 2025 pukul 12.15 wita.
Kasus ini terkait tanah yang berbatasan dengan desa Bungintimbe.
“Saya hari ini melaporkan atas tuduhan fitnah yang menyebutkan saya menipu soal lahan,” ujar Christol Lolo
Ia juga keberatan dengan pemberitaan media online yang menyoroti dirinya tanpa konfirmasi.
“Bagaimana berita sudah terbit baru mau di konfirmasi, Harusnya saya dikonfirmasi dulu sebelum diterbitkan,” tegas Kades Bunta
Kisruh soal lahan desa Bunta ini ramai dalam beberapa pekan terakhir. Kepala desa Bunta bahkan menyebut ada dugaan upaya pemerasan terhadap dirinya.
“Ini ada upaya pemerasan, saya mau dimintai 50 juta. Saya sudah kirim 1 juta,” katanya
Dari informasi yang dihimpun media ini, menyebutkan jika Kades Bunta Christol Lolo meminta pemberitaan sebelumnya di hapus, sebab pemberitaan itu ditayangkan tanpa konfirmasi kepada dirinya.
Saat menyampaikan permintaan menghapus berita itulah, diduga oknum wartawan menyampaikan syarat menghapus berita dengan meminta dana sebesar Rp 50 juta.**
Komentar