Samsudin Siregar : Dualisme PPM Cederai Sejarah & Hukum

Jakarta – 5 Februari 2025. Simpang siur seputar dualisme pemakaian nama organisasi Pemuda Panca Marga (PPM) mengundang keprihatinan, Samsudin Siregar, Ketua Umum Pemuda Panca Marga, Dirinya mengingatkan bahwa Pemuda Panca Marga dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) merupakan aset penting perjalanan sejarah bangsa, maka tren yang marak terjadi – organisasi dan perkumpulan akhirnya pecah kongsi seharusnya tidak menimpa keduanya.

Diakuinya pasang surut eksistensi organisasi kepemudaan putra putri dan keturunan pejuang kemerdekaan RI tersebut justru mengaburkan fokus PPM dan LVRI dalam memandang realita dan tantangan generasi masa kini. Dengan lahirnya generasi beta di era Artificial Intelegent (AI) pada 1 Januari 2025, diprediksi mereka akan tumbuh menjadi generasi paling cerdas karena memiliki akses ilmu tak terbatas melalui dunia maya namun sayangnya terancam hidup hampa tanpa nilai karena kehilangan semangat juang dan empati pada sesama.

“Saya prihatin, kondisi generasi yang mulai jauh dari sejarah adalah hal urgen yang wajib di tangani serius. Karena sesungguhnya generasi yang mengabaikan sejarah tidak memiliki masa lalu dan masa depan” Jelas Samsudin.

Meski dirinya mengaku pernah mengalami banyak tekanan dari iberbagai pihak mulai dari dijuluki “ketua illegal”, dapat ancaman pembekuan organisasi hingga pernah dituntut sampai ke pengadilan, namun kenyataannya Keputusan Mahkamah Agung yang jelas dan inkracht berpihak pada saya”, jelas Samsudin Siregar disela kegiatan Silaturahim Kebangsaan dan Jumpa Pers Visi Baru PPM, Rabu (5/2) di kantor PPM di kawasan Gatot Soebroto.

Sebagai tindak lanjut dari Maklumat Keputusan Mahkamah Agung No. 598/K/Pdt/2024 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus dengan nomor 6952/PAN.W10.U5/HK.02.VI/2024 pada 20 Juni 2024 maka dengan ini Pemuda Panca Marga versi Samsudin Siregar mengingatkan bahwa :

1. Memang benar titik awal lahirnya PPM melalui Kongres IV LVRI tahun 1978 yang dituangkan dalam Keputusan Presiden No.25 tahun 1980 namun berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 21 tahun 2023 Pasal 11 ayat 3 anak organisasi LVRI terdiri dari Korps Cacat Veteran, Korps Sarjana Veteran dan Korps Karyawan Veteran. Sementara Pasal 32 ayat 1 disebutkan bahwa Pemuda Panca marga (PPM) merupakan organisasi non struktural yang dibina oleh LVRI namun terhubung hanya dalam satu garis Koordinasi.

2. Dengan demikian adalah wajar jika PPM berevolusi menjadi organisasi yang independen dan mandiri, telah resmi terdaftar dan diakui sebagai organisasi berbadan hukum sebagaimana SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0000808.AH.01.08 Tahun 2019 tanggal 9 September 2019 dengan kepengurusan dibawah Ketua Umum Samsudin Siregar, SH.

3. Oleh karenanya LVRI dan PPM seyogyanya berjalan selaras mengedapankan kepentingan bangsa dan generasi untuk menjaga eksistensi semangat perjuangan ayah ibu pejuang terdahulu.

4. Pemuda Panca Marga (PPM) memiliki potensi besar untuk menjadi sahabat masyarakat dari berbagai latar belakang dan ideologi, mengingat organisasi ini berakar dari nilainilai perjuangan, kebangsaan dan pengabdian tanpa pamrih. Dengan demikian PPM secara strategis dan berkesinambungan siap mendukung Program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dan 8 Program Hasil Terbaik Cepat Presiden dan Wakil Presiden RI.

5. Kondisi kebangsaan Indonesia saat ini mencerminkan berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi bukan hanya pemerintah, namun juga sektor swasta hingga masyarakat dari berbagai latar belakang ekonomi, sosial dan budaya. Oleh karenanya Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PPM) merasa perlu meningkatkan kontribusi bagi masyarakat dan melakukan enam langkah percepatan yaitu sebagai berikut :

5.1.Penguatan Kepemimpinan dan Tata Kelola professional yang transparan dan akuntabilitas.
5.2.Pengembangan Kapasitas Anggota melalui diklat dan penguasaan keterampilan berbasis teknologi. Serta pemberlakukan pemantauan dan evaluasi, upaya monitoring pelaksanaan program dan evaluasi kinerja secara berkala.
5.3.Peningkatan Relevansi Program sesuai identifikasi kebutuhan masyarakat dan merancang program yang berdampak nyata baik dibidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi dan lingkungan.
5.4.Kolaborasi dan Kemitraan, meningkatkan aliansi dengan organisasi lain, menjalin hubungan baik dengan pemerintah dan menggandeng sektor swasta.
5.5.Peningkatan Partisipasi Anggota dan Masyarakat, melibatkan anggota dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program sesuai kebutuhan wilayah kepemimpinan serta melalukan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan organisasi
5.6.Penguatan Nilai dan Identitas Organisasi, meningkatkan integritas dan komitmen berorganisasi, cinta NKRI dan citra positif organisasi ditingkat lokal, nasional dan global.

Sejak diterbitkannya keputusan Mahkamah Agung tersebut, PPM fokus pada kegiatan nyata dan berdampak antara lain menggelar workshop kemandirian ekonomi dan pendidikan bagi generasi muda, menjalin hubungan diplomasi kemitraan antar bangsa serta mengajak generasi muda untuk mengenal pejuang dan keluarganya melalui program Bakti Kasih Eyang Pejuang.(rfz)

Red Irwan



Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar