Terkait Perijinan Tower BTS di Boulevard Orchad Summarecon Bekasi, Distaru Buka Suara

Kota Bekasi, MPN

Berdirinya Tower BTS (Base Transceiver Station) di Jalan Boulevard Orchard, Summarecon Bekasi, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, belakangan ini menjadi perhatian publik. Belum diketahui siapa pemilik tower yang diduga berdiri di atas lahan untuk Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) atau Fasos)Fasum ini.

Banyak pihak juga yang mempertanyakan proses perijinan tower ini karena bisa mempengaruhi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. Selain itu juga terkait kajian terhadap dampak kesehatan dan keamanan yang timbul akibat berdirinya tower ini.

Menindaklanjuti permasalahan ini, pihak Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi memberikan penjelasan berdasar data dan hasil pengawasan di lapangan. Menurut penjelasan Sekretaris Distaru Kota Bekasi Heni Setiiwati, pada bulan November 2024 lalu, Pengawas Bangunan Wilayah Bekasi Utara memantau adanya pelaksanaan pekerjaan pondasi tower di lapangan, dan segera melakukan penelusuran kepemilikan untuk proses teguran, kemudian pada siang hari tidak ditemukan pekerja lapangan.

Kepada media, Heni menyatkan pekerjaan konstruksi tower diperkirakan dilakukan malam hari. Setelah diketahui, imbuh dia, pemilik tower adalah PT MJA Teknologi Indonesia, dilakukan pengecekan pada sistem PBG dan diketahui pemilik mengajukan pendaftaran perizinan pada tgl 9 Desember 2024.

“Hasil pemeriksaan data perizinan, status lahan yang digunakan belum sesuai atau belum lengkap dan pemohon wajib segera melengkapi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sampai saat ini, imbuh Heni, lahan tempat tower berdiri merupakan milik PT Summarecon Bekasi. “Bila merupakan lahan PSU, ketentuan syarat penyerahan akan mengacu pada Perwal 74 Tahun 2021 tentang Juknis Penyediaan dan Penyerahan PSU,” jelasnya.

Heni kemudian mengungkapkan Distaru Kota Bekasi telah menyampaikan teguran ke-1 kepada Pemilik Tower untuk segera melengkapi persyaratan perijinan. “Karena jelas menyalahi ketentuan, telah berdiri sebelum izin PBG terbit.
Langkah peneguran dan penindakan akan mengacu pada Perwal 42 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan,” paparnya.

Lebih lanjut Heni menyatakan pihaknya akan terus melakukan perbaikan dan evakuasi terkait data kerja. Dia juga memberikan apresiasi terkait seriap aduan atau laporan yang disampaikan masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja Distaru Kota Bekasi. (Mul)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar