PWI Haltim Kutuk Keras Kekerasan Terhadap Jurnalis Yang Dilakukan Oleh Salah Satu Staf Desa Momole

Haltim, mediapatriot.co.id  – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan kembali mencuat di Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara. Kali ini, Kaur Pemerintahan Desa Momole, Kecamatan Maba Selatan, Jasri Jabir, diduga melakukan kekerasan terhadap jurnalis Wahono Side dari media Kabarhalmahera.com biro Haltim.

Insiden tersebut diduga terjadi setelah Wahono menulis berita terkait keresahan warga Desa Momole mengenai transparansi penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024. Wartawan sekaligus anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu mengaku dipukul di bagian wajah oleh Jasri Jabir pada Jumat (22/02/2024) sekitar pukul 23.31 WIT.

Kronologi Kejadian

Wahono Side menuturkan bahwa saat itu dirinya sedang berada di rumah, lalu pelaku datang dari seberang jalan dan memanggilnya. Ketika ia menghampiri, Jasri Jabir langsung menanyakan perihal pemberitaan yang ditulisnya. Meskipun Wahono berusaha memberikan penjelasan, pelaku tiba-tiba melayangkan pukulan ke wajahnya.

“Saya sedang di rumah, tiba-tiba pelaku datang dan memanggil saya. Saat saya menghampiri, dia menanyakan berita yang saya tulis. Saya mencoba menjelaskan, tetapi tiba-tiba dia memukul wajah saya,” ungkap Wahono.

Setelah melakukan pemukulan, pelaku langsung pergi sambil mengancam akan memanggil pihak kepolisian.

PWI Haltim Kutuk Keras Kekerasan Terhadap Wartawan

Menanggapi insiden ini, Ketua PWI Halmahera Timur, Muhammad Kabir, melalui Ketua Bidang Pendampingan Hukum dan Perlindungan Hak Wartawan, Iksan Kakiet, mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap wartawan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius. Kami akan membuat laporan resmi ke Polres Halmahera Timur agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iksan.

Lebih lanjut, Iksan menegaskan bahwa apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, seharusnya menggunakan hak jawab atau klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Bukan dengan melakukan tindakan kekerasan. Intinya, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tambahnya.

Keresahan Warga Soal Penggunaan Dana Desa

Dugaan penganiayaan terhadap Wahono Side bermula dari berita yang ia tulis mengenai ketidaktransparanan Pemerintah Desa Momole dalam penggunaan Dana Desa 2024. Warga setempat mengeluhkan tidak adanya papan informasi kegiatan proyek desa yang seharusnya dipasang untuk keterbukaan publik.

“Seharusnya ada papan informasi supaya masyarakat tahu program prioritas desa dan jumlah anggaran yang digunakan. Dana Desa Momole tahun ini mencapai lebih dari Rp1 miliar, tetapi progres penggunaan anggaran tidak terlihat,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Selain itu, warga juga menyoroti minimnya perkembangan desa di bawah kepemimpinan Kepala Desa Julfikar Hi Karajan. Mereka bahkan menuding ada indikasi penyalahgunaan anggaran, mengingat salah satu perangkat desa sudah memiliki mobil pribadi, sementara kepala desa jarang masuk kantor dan lebih sering berada di Kota Maba.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Momole, Julfikar Hi Karajan, belum berhasil dikonfirmasi terkait keluhan warganya.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan ini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera mendapat tindak lanjut dari pihak kepolisian guna menegakkan keadilan bagi jurnalis dan kebebasan pers di Halmahera Timur.



Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar