Upaya Pencegahan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)

Oleh: Irjеn Pоl. (Purn) Dr Rоnnу F Sompie SH MH

Anggota Dewan Penasihat Presidium Persatuan Nusantara Indonesia (PPNI), Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny F. Sompie S.H., M.H. menjelaskan bahwa Upaya Pencegahan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yaitu Kerjasama yg harus dilakukan lintas Kementerian / Lembaga (K / L) sebaiknya dilakukan sebagai berikut :

*I. Pencegahan TPPO dan Penipuan Pekerja Migran Indonesia :*

• Kemnaker
• ⁠Kemen P2MI
• ⁠Kemenlu (Dit PWNI)
• ⁠Kemen Imipas (Ditjen Imigrasi)
• ⁠POLRI cq Kabaintelkam, Kabaharkam cq Korp Bimmas Polri (Bhabinkamtibmas)
• ⁠TNI (SOPS, BAIS, SINTEL, STER)
• ⁠BIN
• ⁠Kemkominfo Cq Ditjen Info Publik
• ⁠Pemprov & Pemda  Kab / Kota cq Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Kominfo.

*II. Penegakan Hukum*

• Bareskrim Polri
• ⁠Kejaksaan Agung
• ⁠Kemenkum cq Ditjen AHU (utk MLA – Mutual Legal Assistance)

Kebijakan PENCEGAHAN pengiriman Calon PMI Keluar negeri secara Non Prosedural yg pernah dilakukan oleh Ditjen Imigrasi pada Tahun 2017 – 2019 yg bisa mencegah pengiriman Calon PMI secara Non Prosedural sekitar 20.000 Calon PMI, bisa dipertimbangkan kembali utk dilanjutkan dengan perbaikan dan KERJASAMA secara KOMPREHENSIF.

Mabes Polri tidak hanya mengandalkan BARESKRIM POLRI, karena BARESKRIM POLRI bekerja setelah terjadi kasus / tindak pidana. Mabes Polri bisa mendayagunakan BAINTELKAM POLRI dan BAHARKAM POLRI (cq KORP BIMMAS POLRI) untuk melakukan pencegahan terjadinya perdagangan orang yang menunggangi pekerja migran Indonesia yang bekerja keluar negeri secara tidak sesuai prosedur.

Sebelum terjadi pengiriman Calon PMI yg non prosedural seyogyanya MABES POLRI mengandalkan BAINTELKAM POLRI yg memiliki Bapulbaket di setiap POLSEK dan BAHARKAM POLRI Cq Korp Bimmas Polri yg memiliki Bhabinkamtibmas di setiap Desa dan Keluarahan utk bekerjasama dengan Kades & Lurah sampai Kepala Dusun dan RT / RW utk mencegah MAFIA TPPO merekrut Calon PMI di desa dan kelurahan secara TIDAK PROSEDURAL yg diatur KEMNAKER & KEMEN P2MI.

Bahkan di perbatasan negara seperti di Kalbar, Kaltara, Sumut (Tg Balai), dan Kepri (Batam dan pulau2 terluar) juga Riau, perlu penguatan UPAYA PENCEGAHAN berangkatnya Calon PMI melalui jalur tikus, karena mereka hanya menggunakan PASPOR + BEBAS VISA KUNJUNGAN, tanpa dilengkapi VISA BEKERJA dari Negara Tujuan Bekerja, yaitu dengan cara mengandalkan PERAN keberadaan Pengamanan Perbatasan seperti :

• TNI AD & TNI AL
• ⁠KORP BRIMOB POLRI
• ⁠KORP POLAIR POLRI

Red Irwan



Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar