Penutupan Jalur Mandiri dan Mendorong Atase Perlindungan PMI

 

Jakarta, (MediaPatriot.co.id) – Jalur keberangkatan mandiri bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang kini menjadi topik perdebatan yang semakin serius. Banyak pihak menilai bahwa jalur ini rawan eksploitasi dan kurangnya kepastian perlindungan hukum bagi para pekerja. Oleh karena itu, muncul dorongan kuat untuk menutup jalur mandiri dan menggantinya dengan sistem yang lebih terstruktur dan aman.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah PMI yang berangkat melalui jalur mandiri terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, banyak dari mereka menghadapi berbagai kendala, termasuk tidak adanya jaminan perlindungan dari pemerintah, serta risiko eksploitasi oleh agen tidak resmi.
“Penutupan jalur mandiri bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tentang melindungi PMI dari risiko eksploitasi yang tinggi. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap PMI yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan maksimal,” ujar Muhammad Reza Rustam pakar ketenagakerjaan Jepang dari Universitas Indonesia.

Selain penutupan jalur mandiri, wacana atase perlindungan PMI juga menjadi pembicaraan dalam pertemuan dengan tim analis DPR-RI berkaitan tentang perumusan revisi Undang-undang pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Atase perlindungan ini diharapkan dapat lebih fokus pada aspek perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, bukan hanya dalam aspek ketenagakerjaan tetapi juga dalam aspek sosial dan hukum.
Dengan meningkatnya jumlah PMI di berbagai negara, termasuk Jepang, reformasi sistem perekrutan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia menjadi semakin mendesak. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap PMI yang bekerja di luar negeri mendapatkan hak dan perlindungan yang layak.

Selain itu, Muhammad Reza Rustam, pakar ketenagakerjaan Jepang dari Universitas Indonesia, mengungkapkan bahwa banyak PMI yang terpaksa tetap bekerja dalam kondisi sulit demi melunasi utang keberangkatan mereka. “Mereka takut kehilangan pekerjaan atau dipulangkan sebelum utangnya lunas, sehingga memilih untuk tidak melaporkan kasus-kasus eksploitasi yang mereka alami,” ujar Reza.
Dengan adanya atase perlindungan, mampu memberikan penguatan tersendiri untuk berjalannya kerjasama Indonesia dan Jepang berjalan lancar dan baik serta mengedepankan nilai keadilan bagi PMI di Jepang.

Red Irwan



Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar