Perketat Prokes, 34 Personel Gabungan Gelar Operasi Yustisi Di Pasar Manggis

Kodam Jaya, Jaksel – Dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19, Tiga Pilar Kecamatan Setiabudi (Koramil 06/Setiabudi, Polsek Metro Setiabudi dan Sat Pol PP) menggelar operasi Yustisi di Jln. Jati Padang, Kel. Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan. Rabu (6/1/2021)

Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 WIB, diikuti oleh 34 personil yang tergabung dalam tim satgas Covid-19 Kecamatan Setiabudi, yang bertujuan guna memperketat pendisiplinan protokol kesehatan dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, khususnya diwilayah Kecamatan Setiabudi.

Dalam operasi kali ini, petugas menjaring sebanyak 19 orang yang melanggar aturan protokol kesehatan. Terdiri dari 18 orang tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi kerja sosial dan 1 orang lainnya dikenakan sanksi Tegoran, dengan alasan memakai masker tetapi tidak menutupi hidung dan mulut.

Pada kesempatan ini, Danramil 06/Setiabudi, Mayor Inf Jefry menyampaikan pelaksanaan operasi Yustisi 3 Pilar Kecamatan Setiabudi adalah dalam rangka Kamtibmas serta penerapan PSBB transisi tahap kedua menuju tatanan baru di wilayah Koramil 06/Setiabudi.

“Kegiatan ini guna mendisiplinkan warga masyarakat akan aturan dan anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan Covid-19”, kata Mayor Inf Jefry.

“Ada 19 orang yang terjaring melanggar prokes, kesemuanya sudah dilakukan pendataan dan diberi sanksi oleh petugas”, ungkapnya.

“Kita harapkan warga masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan prokes karena perkembangan penularan Covid-19 masih tinggi, bahkan kasus positif terus bertambah”, Danramil 06/Setiabudi Mayor Inf Jefry menyampaikan harapannya.



Posting Terkait

Jangan Lewatkan