Bogor,- MPI,- Polsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar lakukan Operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara stasioner yang di laksanakan di Alun – Alun Jonggol Kabupaten Bogor, Selasa (12/01/2021).
Dalam upaya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kabupaten Bogor Polsek Jonggol, Koramil, Sat Pol PP, dan Dishub yang tergabung dalam satuan gugus tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor laksanakan operasi penerapan Protokol kesehatan di Alun – Alun Jonggol Kab. Bogor.
Dalam pelaksanaannya Polsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar yang tergabung dalam satuan tugas penanganan Covid-19 memberikan himbauan-himbauan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, pemberian teguran hingga sangsi di berikan bagi para pelanggar protokol kesehatan, pembubaran kerumunan- kerumunan pun di lakukan. Dalam operasi yang di gelar 10 teguran dan pemberian sangsi kepada 2 pelanggar pun di berikan, hal ini merupakan sebagai upaya dalam penanganan Covid-19.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menghimbau kepada masyarakat agar dalam pelaksanaan Pembatasan Pemberlakuan kegiatan masyarakat untuk mematuhi segala peraturan protokol kesehatan yang di berlakukan, sehingga dalam upaya penanganan Covid-19 ini dapat berjalan dengan baik.
(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)