Majelengka,- MPI,-Telah dilaksanakan Ops Yustisi menindaklanjuti Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19 dan Perbup Majalengka No 74 tahun 2020 dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
Polsek Kadipaten Polres Majalengka Polda Jabar terus melakukan Operasi Yustisi secara mobile dalam rangka pendisiplinan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan dengan sasaran Warga tidak menggunakan masker dilokasi keramaian yakni Pasar Kadipaten dan Toserba Surya Kadipaten, Rabu (27/1/2021).
Kegiatan Ops Yustisi mobile dipimpin Kapolsek Kadipaten Kompol H. Sukanto bersama anggota Polsek Kadipaten, melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi secara Stasioner di Jalan Pasar Balong Kadipaten dilanjutkan dengan mobile ke Toserba Surya Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka.
Kegiatan Ops Yustisi terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat Kadipaten dan pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikanya teguran dan sangsi sosial kepada pelanggar, kemudian pelanggar tersebut diberikan masker gratis hal tersebut bukan merupakan hukuman melainkan agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan Operasi Yustisi Mobile sekaligus Sosialisasikan Protokol Kesehatan dengan menggunakan pengeras suara kepada masyarakat pengguna jalan dengan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga Jarak agar masyarakat terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.
Ditempat terpisah Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Kadipaten Kompol H. Sukanto menuturkan dengan tertib 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak hal tersebut merupakan salah satu cara guna untuk memutus mata rantai penyebaran dan Penularan virus Covid-19.
(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)