BANGGAI, MPI_Bupati Banggai, Dr. Ir. H. Herwin Yatim, M.M. menekankan kepada seluruh pihak terkait, khususnya para Camat,
Lurah dan Kepala Desa (Kades), agar bertindak secara cepat dan tepat dalam satuan penanganan Covid-19 dengan skala mikro.
Hal ini disampaikannya saat memimpin Rapat Monev Penanganan Covid-19 di Kabupaten Banggai, Kamis (11/02), di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, kawasan perkantoran Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.
Herwin menegaskan sesuai surat edaran Mendagri akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat skala terbatas (kecil/mikro).
“Pembatasan giat masyarakat skala mikro ini merupakan strategi pemerintah dalam pencegahan covid-19,” tegasnya.
Herwin juga menghimbau para Camat yang wilayahnya dinilai zona merah untuk berkoordinasi dengan Lurah dan Kades dalam melokalisir kegiatan dengan pembatasan skala mikro.
“Para Camat yang wilayahnya dinilai zona merah sekiranya segera berkoordinasi dengan Lurah dan Kades dalam melokalisir kegiatan dengan pembatasan skala mikro. Terus evaluasi dan laporkan setiap perkembangannya ke tingkat Kabupaten. Dan aparat yang tergabung dalam operasi yustisi diharapkan ada penekanan yang lebih ketat dalam pencegahan covid-19,” tandasnya.
Sekda Banggai, Ir. Abdullah Ali, M.Si. menambahkan penyebaran covid-19 di Kabupaten Banggai terus meningkat karena kurangnya kedisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Karena penyebaran covid-19 ini semakin tidak terkendali, jadi marilah kita bersama-sama memeranginya dengan menerapkan 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi kerumunan, mengurangi mobilisasi dan mensosialisasikan Covid-19,” tutupnya.
Pada kesempatan ini, Kadis Kesehatan Banggai, dr. Anang Otoluwa, menuturkan perkembangan Covid-19 di Kabupaten Banggai per 10 Februari 2021 tercatat ada 1060 Kasus.
Sedangkan wilayah Zona Merah ada 4 Kecamatan, yakni Kecamatan Luwuk, Luwuk Utara, Luwuk Selatan dan Toili. Dan 3 wilayah Zona Hijau, yaitu Kecamatan Balantak Selatan, Balantak Utara dan Lobu.
“Perkembangan Covid-19 di Kabupaten Banggai per 10 Februari 2021 tercatat ada 1060 Kasus dengan 128 kasus positif aktif. 128 kasus ini, 7 kasus dirawat RU dan 121 Isolasi Mandiri,” pungkasnya.
Rapat Monev yang digelar secara virtual ini dihadiri perwakilan Kajari Banggai, para Pimpinan OPD, Kabag Risalah DPRD Banggai, para Camat, Forkopimcam, Lurah, Kades dan keluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Banggai.
Berikut kesimpulan Rapat Monev Penanganan Covid-19 di Kabupaten Banggai:
1. Khusus wilayah Zona Merah dalam waktu singkat segera melaporkan kepada Bupati terkait pembatasan kegiatan skala mikro dan konsisten dengan giat yang dilakukan.
2. Pelaksanaan pembatasan kegiatan skala mikro akan dimonitor langsung oleh Pemda bersama Forkopimda.
3. Surat edaran Bupati Banggai akan tetap tunduk pada aturan pemerintah yang lebih tinggi yakni surat edaran Mendagri tentang pembatasan kegiatan skala mikro.
4. Meniadakan kegiatan sekolah karena adanya peningkatan status zona merah untuk Kabupaten Banggai.
5. Seluruh pihak terkait dan masyarakt Kabupaten Banggai wajib melaksanakan prokes demi mengantisipasi penyebaran covid-19 yang semakin meningkat.(Dewi)