(Bekasi) mediapatriot.co.id Kejadian pada tanggal 05 Desember 2020, pukul 02.00 Wib, Polsek Bekasi Timur telah berhasil ungkap kasus Residivis Pencurian R2 adapun rincian kejadian tersebut adalah sbb :
Waktu Kejadian,pada hari rabu tanggal 02 Desember 2020 sekitar jam 04.30 Wib.
TKP, teras rumah Kp. Bekasi Mede Rt 008 Rw 003 kel.Duren Jaya Kec. Bekasi Timur kota Bekasi.
Korban,ASEP HADRIAN, Bogor, 02 Oktober 1972, laki-laki, Islam, Kp. Cipayung No. 77 Rt 003 Rw 002 Kel. Cipayung Kec. Mega mendung Kab. Bogor.
Saksi – Saksi:
1. ASEP HADRIAN, Bogor, 02 Oktober 1972, laki-laki, Islam, Kp. Cipayung No. 77 Rt 003 Rw 002 Kel. Cipayung Kec. Mega mendung Kab. Bogor.
2. ADITYO ANUGRAH HALIM, jkt 23 / 07 / 1994, Islam, Laki2 alamat tkp.
3. ANISSA SEPTIKASARI, Bekasi, 06/09/1996, Perempuan, Islam alamat Tkp.
Tersangka:
1. FADLIE PRATAMA Als Aa CUBE, Bekasi 17/08/1995, Laki2, Islam Kavling Perwira Sari No. 12 Rt 02 Rw 08 Kel. Perwira Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi.
2. BILAL Als DEPONG ( Dalam Pencarian ).
Barang Bukti
– 1 ( Lembar ) STNK asli sepeda motor F – 5314 – RI berikut kunci kontaknya
– 1 bh Kunci kontak Aslinya.
– 1 ( satu ) pasang plat nomor kendaraan F – 5314 – RI
– 1 ( satu ) pasang sepatu warna abu – abu
Kronologis Kejadian,menurut keterangan korban awal mula pada hari selasa tanggal 01 Desember 2020 sekitar jam 19.30 Wib korban berkunjung ke kontrakan anaknya TKP saksi 2 & 3.
Kemudian sepda motor di parkirkan di teras rumah dengan terkunci stang dan tertutup kuncinya. Setelah itu korban masuk ke dalam kontrakan utk bersih-bersih dan mengobrol dengan anaknya saksi 2& 3. Sekitar jam 22.00 Wib korban istirahat tidur. Kemudian pada hari rabu tanggal 02 Desember 2020 sekitar jam 04.15 Wib korban bangun utk melaksanakan sholat subuh, selesai sholat subuh korban tidur kembali. Sekitar jam 06.00 wib ketika korban bangun dan mau pulang melihat sepeda motornya sudah tidak ada/hilang. Kemudian saksi 2&3 juga tidak memgetahuinya.
Kemudian korban melaporkan ke Polsek Bekasi Timur.
Pada hari kamis tangal 03 Desember 2020 sekitar jam 10.00 Wib saksi 2 mencari di postingan Facebook jual beli motor. Dan saksi 2 mengetahui bahwa sepeda motor korban di posting di Facebook jual beli motor dengan akun “Putra Hery”. Kemudian saksi 2 langsung memberitahu ke Penyidik polsek.
Mendapat/Mengetahui laporan tersebut Pimpinan Kanit Reskrim IPTU OMPI INDOVINA, SH beserta Panit Reskrim IPDA ISAK ERIXON, SH dan anggota memancing pelaku dengan melakukan transaksi dengan pelaku COD di rumah pelaku. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 Desember 2020 Sekitar jam 02.00 Wib melakukan pengrebekan dan penangkapan di rumah pelaku dan berhasil di tangkap pelaku berikut barang Bukti ( Plat Nomor F – 5314 – RI, Sepatu adidas Warna Hitam milik korban ). Kemudian dr interogasi pelaku melakukan bersama BILAL Als DEPONG ( dalam Pencarian). Kemudian pelaku berikut barang bukti di amankan ke Polsek Bekasi Timur.
Catatan,pelaku FADLIE PRATAMA als Aa CUBE bersama BILAL Als DEPONG ( Dalam pencarian ) melakukan aksi pencurian sebanyak 3X. Sekitar bulan November 2X di daerah pasar Rawakalong sepeda motor Yamaha Mio dan pasar bantargebang Yamaha Mio Soul dan 1X di bekasi Timur.
– ke 3X sepeda motor tersebut sudah laku terjual semua lewat postingan di Facebook.
– Pelaku FADLIE PRATAMA sudah 2X masuk lapas dalam kasus pencurian Handphone.
– Pelaku FADLIE PRATAMA als Aa CUBE bertugas sebagai Joki dan BILAL Als DEPONG ( Dalam pencarian ) sebagai pemetik.
Tindakan Kepolisian :
– Cek TKp
– Bap Keterangan Saksi dan korban
– Bap Tersangka
– amankan BB
– Membuat laporan
– berkas lanjut JPU.
Ediyanto