Kodam Jaya, Jaksel – Koramil 02/Mampang Prapatan Bersama Tiga Pilar Kecamatan Mampang Prapatan Melaksanakan Penegakan aturan Protokol Kesehatan dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan menggelar Operasi Yustisi di Jl. Tegal Parang Utara, Kel. Mampang, Kec. Mampang prapatan, Jakarta Selatan. Minggu (14/3/2021).
Kegiatan kali ini difokuskan terhadap pendisiplinan dalam memakai masker. Terpantau di lokasi operasi petugas memberhentikan setiap warga yang tidak menggunakan masker baik pejalan kaki maupun pengguna kendaraan bermotor.
Pada pendisiplinan hari ini petugas menjaring sebayak 10 warga yang tidak menggunakan masker, setelah dilakukan pendataan pelanggar diberikan sangsi membersikan fasilitas umum.
Mayor Arh Slamet Danramil 02/Mampang Prapatan saat di temui di tempat terpisah menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan agar masyarakat tetap disiplin mentaati protokol kesehatan.
“Setiap hari kita lakukan pendisiplinan Prokes, dapat dilihat masyarakat sudah mulai memahami manfaat menggunakan masker bagi pencegahan penularan virus covid-19”, ujarnya.
“Selain melaksanakan pendisiplinan kita juga tidak bosan-bosannya memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat tentang aturan prokes”, lanjutnya.
“Guna memutus mata rantai penularan Covid 19, kami berharap tumbuh kesadaran dari masing-masing pribadi untuk mentaati anjuran protokol kesehatan”, pungkas Mayor Arh Slamet.