Revitalisasi Pasar Bantargebang, Pengembang: Saatnya Ketegasan Pemkot Bekasi Dibutuhkan

Kota Bekasi, MPI
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai menutup sejumlah akses jalan di lokasi Pasar Bantargebang, Rabu (17/3). Langkah ini menyusul rencana pemerintah daerah yang akan merevitalisasi pasar tradisional ini.

Sebelumnya, proses penutupan akses dihadap sejumlah pedagang yang menolak revitalisasi. Demi menghindari kericuhan, pihak UPTD Pasar Bantargebang yang didukung pasukan gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP akhirnya menunda proses penutupan akses di sejumlah titik yang biasa dilalui masyarakat pengunjung Pasar Bantargebang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, terdapat 13 akses yang sudah ditutup dan tidak bisa dilalui masyarakat pengunjung pasar. Akses yang ditutup ini terdiri dari 5 akses di lantai basemen bagian belakang pasar, dan 8 akses di lantai dasar.

Meski tahapan awal menuju revitalisasi ini sudah dilakukan, namun secara keseluruhan, ‘benang kusut’ yang melilit rencana revitalisasi belum juga terurai. Kelompok pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Bantargebang (P3B) secara tegas menolak revitalisasi sebelum usulan mereka yang menginginkan penurunan harga kios sebesar 50 persen dikabulkan.

Menanggapi situasi ini, pihak manajemen PT Javana Arta Perkasa, Nathan Yudha, menjelaskan penutupan akses ini bertujuan agar kondisi pasar steril dari aktivitas pedagang saat revitalisasi pasar dilaksanakan. “Kami ingin saat bekerja situasi steril, sehingga pekerjaan kami tidak membahayakan orang lain, termasuk para pedagang maupun masyarakat pengunjung,” ujarnya memulai perbincangan, Kamis (18/3) sore.

Yudha membantah penutupan akses ini nerupakan upaya untuk mengintimidasi para pedagang. “Tapi kami berharap dengan dilakukannya penutupan akses ini para pedagang merasa sadar bahwa memang sudah waktunya mereka pindah. Yang jelas kami ingin tidak ada pedagang atau masyarakat pengunjung yang terancam jiwanya saat kami memulai revitalisasi, dan kami justru melindungi para pedagang agar tidak terjadi kecelakaan kerja nantinya,” paparnya.

 

TPPS Disediakan
Untuk relokasi pedagang, menurut Yudha, pihaknya sudah menyiapkan lebih dari 1.000 lokal tempat penampungan sementara bagi para pedagang. Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) ini terletak di area parkir dan lantai 1 Pasar Bantargebang. “Sarana TPPS ini sudah kami serahkan kepada pihak Unit Pasar Bantargebang karena mereka yang akan memploting penempatan para pedagang saat relokasi,” katanya.

Yudha menjamin ketersediaan TPPS yang ada cukup untuk menampung seluruh pedagang, termasuk pedagang kaki lima (PKL). “Kami siapkan 666 unit TPPS di lantai 1 dan 500 unit TPPS di bekas areal parkir, makanya kami yakin jumlah itu cukup untuk menampung seluruh pedagang dan PKL,” katanya.

Yudha juga membantah adanya isu yang menyebutkan bagi pedagang yang menempati TPPS harus langsung diwajibkan membayar uang tanda jadi atau DP (down payment) untuk penempatan kios baru nanti. “Kami persilahkan para pedagang untuk menempati TPPS terlebih dahulu, kami berikan kebijakan, padahal kalau sesuai perjanjian kerjasama, begitu mereka menempati TPPS harus membayar DP sebesar 10 persen, lalu bulan berikutnya kembali wajir bayar DP sebesar 10 persen lagi, dan bukan kedua setelah menempati TPPS harus bayar DP kembali,” tegasnya.

“Tapi kami berikan kebijakan dengan keringanan waktu, kami lebih fleksibel. Jka ingin melanjutkan berdagang dan menempati kios baru di Pasar Bantargebang ya harus bayar tapi kalau tak ingin melanjutkan ya tidak perlu membayar. Tapi kalau nanti kehabisan tempat atau tidak kebagian kios baru, ya jangan menuntut kami, jangan berdemo,” papar Yudha menambahkan.

“Begitu revitalisasi selesai, maka TPPS ini tidak akan difungsikan lagi karena para pedagang sudah menempati kios baru mereka. Bangunan TPPS akan kami bongkar,” ujar Yudha.

 

Sikap Tegas Pemerintah
Belum tuntasnya permasalahan yang membelit rencana revitalisasi Pasar Bantargebang ini tentunya mengurangi waktu kerja yang tersisa beberapa bulan lagi bagi pihak pengembang. Karenanya, pihak pengembang menyatakan sudah saatnya pihak Pemkot Bekasi bersikap lebih tegas agar proses revitalisasi ini berjalan maksimal.

“Kami sangat berharap pemerintah bisa memayungi kami secara hukum, dan sikap tegas pemerintah juga dibutuhkan saat ini untuk memberikan kenyamanan bagi kami dalam merampungkan proyek revitalisasi ini dengan sisa waktu yang ada,” harap Yudha.

“Sudah hampir 1,5 tahun ini kami tidak bisa bekerja, karena ada bagian kecil dari pedagang yang menolak revitalisasi ini, dan ini mengganggu pekerjaan kami. Keinginan kami ada sinergi dari pemerintah demi kebaikan bersama. Pekerjaan kami kelar, pemerintah juga mendapatkan profil melalui PAD, dan pedagang atau masyarakat pengunjung merasa nyaman saat berada di pasar ini,” ucap Yudha mengakhiri perbincangan. (Mul)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan