Kodam Jaya, Jaksel – Sebayak 30 orang pelanggar protokol kesehatan, tidak memakai masker terjaring saat Koramil 07/Cilandak bersama Tiga Pilar menggelar operasi yustisi di Jln. Andara Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan. Jum’at (26/3/2021).
Kegiatan ini sebagai upaya penertiban pemakaian masker guna mencegah penularan virus covid-19, khusunya diwilayah kecamatan Cilandak.
Kesemua pelanggar protokol kesehatan (tidak menggunakan masker) dilakukan penindakan berupa sangsi sosial menyapu jalan.
Danramil 07/Setiabudi Mayor Inf Usif pada kesempatan itu mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat akan aturan protokol kesehatan.
“Kegiatan operasi yustisi ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat, sebagai upaya mencegah dan memutus penularan wabah Covid-19 khusunya diwilayah Cilandak”, terang Danramil.
“Selain memberikan sangsi bagi pelanggar, petugas dengan pengeras suara dan pamflet yang bertuliskan himbauan protokol kesehatan juga mengigatkan para pengguna jalan dan warga sekitar untuk tetap disiplin memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas diluar rumah”, tutup Danramil.