JAKARTA mediapatriot. Polsek Kepulauan Seribu Selatan, Polres Kepulauan Seribu bersama Tiga Pilar dan Tim Kampung Tangguh Jaya Pulau Pari Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan memperketat aturan penerapan aturan protokol kesehatan baik kepada warga masyarakat maupun kepada pendatang.
“Hal ini kami lakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Pulau Pari dan mempertahankan Pulau Pari sebagai Zona Hijau atau Zero Kasus,” terang AKP Agung Ardiansyah selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, Polres Kepulauan Seribu, Jumat (26/03/2021).
Agung menambahkan, bahwa pihaknya selain memperketat aturan protokol kesehatan kepada warganya juga melakukan pengetatan aturan protokol kesehatan kepada semua pendatang dan wisatawan.
“Semua warga wajib menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, menjaga jarak. mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas). Warga pendatang dan wisatawan yang baru tiba kita lakukan rapid tes, baik antibodi maupun rapid antigen. Kemudian setiap hari kita lakukan himbauan protokol kesehatan dan pembagian masker medis gratis dan selanjutnya kita lakukan operasi yustisi gabungan terkait masker,” tambahnya.
Sebagai Informasi, Kampung Tangguh Jaya Pulau Pari Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan sejak tanggal 6 Februari 2021 sudah masuk zona hijau dan hingga saat ini masih zero kasus.
“Alhamdulillah berkat kerja keras semua stakeholder yang ada, Tim Kampung Tangguh Jaya, Tim Kesehatan Puskesmas dan elemen masyarakat yang ada, Kampung Tangguh Jaya Pulau Pari masih bertahan di zona hijau sejak 6 Februari 2021 sampai dengan saat ini zero kasus dan ini semua setiap hari kita evaluasi terkait langkah terbaik dalam mengatasi permasalahan Covid-19,” ujar AKP Agung.
Ediyanto