Kabid Humas Polda Jabar : Polres Sumedang Polda Jabar Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Jenis Tembakau Gorila dan Ops Miras Jelang Ramadhan

Sumedang,- MPI,- Kapolres Sumedang Polda Jabar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto di dampingi oleh kasat Narkoba AKP Ari Aprian Ferdiansyah, Kasat Lantas Eryda Kusumah, Kasubag Humas AKP DEDI Juhana gelar konferensi Pers berhasil ungkap peredaran Narkotika jenis Tembakau Gorila di wilayah Kec. Sumedang Selatan dan Wilayah Kec. Jatinangor, Selasa (30/03/2021).

Hasil pengungkapan Narkotika Jenis Tembakau Gorila Sat Narkoba Polres Sumedang Polda Jabar, telah mengamankan 5 orang tersangka diantaranya berinisial A.G als Boby, O.K.W, G.N als Gugun, A.N als Ahonx, E.H.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa dari ke lima tersangka telah di sita barang bukti Narkotika Sintetis (Tembakau Gorila) sebanyak 17 (tujuh belas) paket berat 19,03 gram, dan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut, diantaranya 5 (lima) buah Hand Phone,1 (satu) Pack Pahpir Merk Buffalo Bill 1 (satu) Buah Tas Selendang Warna Hijau.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara di Tempel ditempat tertentu, Face to face, dan Komunikasi melalui Media Social.

Peran dari kelima pelaku diantaranya sebagai penjual sekaligus pengguna, 3 (tiga) tersangka dan Pengguna, 2 (dua) tersangka

Pasal yang di terapkan UU Narkotika No.35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Permenkes No. 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Selain melakukan pengungkapan narkotika, Sat Narkoba juga melakukan Operasi Miras dalam rangka mengamankan situasi kamtibmas di wilayah sumedang, dimana telah menyita miras sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) botol miras jenis Ciu kemasan botol Aqua besar total 118,5 liter.

6 (enam) buah drigen warna biru minuman tradisional jenis Tuak total 180 Liter
6 (enam) buah plastik bening kemasan 1 (satu) liter minuman tradisional jenis Tuak total 6 liter, 1 (satu) ikat besar kulit kayu Raru, 2 ( dua ) ikat kecil kulit kayu Raru bekas pakai, 1 (satu) buah corong warna biru, 1 (satu) buah saringan warna hijau,1 (satu) buah jolang warna hitam, 111 (sertatus sebelas) botol minuman berbagai merk,
48 (dua puluh enam) botol Arak Kecil, 19 (sembilan belas) botol Anggur Merah Kecil, 12 (sepuluh) botol Anggur Merah Besar, 16 (enam belas) botol, 15 (lima belas) botol Bir Pros serta
1 (satu) botol Arak Besar.

“Kami himbau kepada masyarakat jangan coba coba main Narkotika dan Miras karena kami akan tindak tegas baik itu pidana maupun pelanggaran,” ujar Kapolres.

(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan