Pertani Lobster Babak Belur Curi Motor

MATARAM— MPI,- Polsek Cakranegara Polresta Mataram mengamankan pria berinisial JJ (33 tahun) warga Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. JJ diduga bersama rekannya berinisial SN yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian berupaya mencuri motor di Jalan Sandubaya, Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya.
Kasus pencurian ini terjadi hari Selasa (23/03/2021) sekitar pukul 20.45 Wita. JJ dan rekannya yang masih buron datang berjalan kaki ke TKP. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya yang terkunci stang untuk membeli makan. SN lalu merusak stang motor korban menggunakan kunci T. Sedangkan JJ menunggu tak jauh dari TKP.
Tapi aksi pelaku diketahui oleh korban dan berupaya menarik motornya. Sambil berteriak, sempat terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku SN. Melihat banyak massa berdatangan. SN memilih kabur melarikan diri. Sial untuk JJ, keberadaannya diketahui massa yang langsung mengeroyoknya.
Menerima informasi ini, Polsek Cakranegara menurunkan petugas SPKT dan buser untuk mengamankan pelaku JJ. ‘’ Warga berteriak maling. Teriakan itu mengundang banyak massa berdatangan. Pelaku JJ berhasil kita amankan dari amukan massa. Tapi dia sudah babak belur,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur, Rabu (30/03/2021).
JJ langsung diamankan di Mapolsek Cakranegara. Dia mengakui perbuatannya bersama SN untuk mencuri motor. SN berprofesi sebagai petani Lobster. Dia selama ini mencari Lobster di Sumbawa. Saat pulang ke Lombok Tengah, JJ mengajak SN untuk mencuri motor. ‘’ JJ ini cari lobsternya di Sumbawa. Saat pulang ketemu dengan SN dan diajak curi motor dia mau,’’ tuturnya.
JJ mengaku kepada petugas. Kini sulit mencari lobster. Aturannya pun dirubah dan tidak diperbolehkan menjual benih lobster. ‘’ Karena sudah dilarang kan menjual benih lobster dia tidak ada pekerjaan lagi. Lalu dia mau diajak oleh SN. Tetap kita kejar SN yang masih DPO,’’ bebernya.
SN terbilang jujur kepada petugas. Mengaku baru pertama kali mencuri. Tapi langsung gagal dan tertangkap. ‘’ Pengakuannya baru pertama. Keduanya sepakat datang ke Mataram setelah sebelumnya ada pembicaraan melalui telepon. Kunci T dan motor korban jadi barang bukti kasus pencurian ini,’’ kata Zaky.
Perbuatan pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(Lia/Hms)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan