Majalengka,- MPI,- Upaya Cegah Covid-19
Menindaklanjuti Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020, Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perbup Majalengka No.74 tahun 2020, Dalam Rangka Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
Polsek Rajagaluh bersinergi bersama Muspika terdiri dari Koramil Rajagaluh dan dari Pihak Kecamatan Rajagaluh terus melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan serta turunkan angka Covid-19.
Kegiatan Ops Yustisi dipimpin Kapolsek Rajagaluh AKP Sarjiyo bersama Muspika Rajagaluh melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi secara Mobile dilaksanakan di Balai Desa Rajagaluhlor Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka, Sabtu (3/4/2021).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa kegiatan Ops Yustisi terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat Rajagaluh dan Pengguna Jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikannya teguran kemudian pelanggar tersebut diberikan Masker gratis hal tersebut bukan merupakan hukuman melainkan agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan.
Selain itu sekaligus Sosialisasikan Protokol Kesehatan dengan 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghidari Kerumunan dan Mengurangi bepergian agar masyarakat terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.
Ditempat terpisah Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Rajagaluh AKP Sarjiyo, menuturkan dengan tertib 5M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi bepergian, Hal tersebut merupakan salah satu cara guna untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan Virus Covid-19
(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)