Kodam Jaya, Jaksel – Dalam upaya pengendalian penularan virus Covid-19, diwilayah Kecamatan Kebayoran Baru, personel gabungan dari Koramil 05/Kby. Baru, Polsek Metro Kby. Baru dan Satpol PP kembali menggelar operasi Yustisi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Pasar PD Mayestik, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Selasa (6/4/2021).
Kegiatan dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada para pedagang dan pembeli tentang pentingnya mentaati protokol kesehatan sebagai upaya terhindar dari penularan virus covid-19.
Pada kesempatan itu, Danramil 05 Kby. Baru Mayor Inf Zul Rambe menyampaikan bahwa kegiatan operasi yustisi ini bertujuan untuk mendisiplinkan dan menghimbau warga masyarakat agar mematuhi aturan protokol kesehatan.
“Dengan kegiatan ini kita mengajak warga masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan yaitu melaksanakan anjuran yang sudah ditetapkan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan serta menjauhi kerumunan”, ujar Danramil.
“Pada kegiatan ini, petugas memberikan himbauan kepada para pedagang dan pembili agar dalam melaksanakan aktivitas jualbeli tetap memperhatikan aturan prokes”, ungkap Mayor Rambe.
Pada kesempatan itu Danramil juga mengajak warga masyarakat berperan aktif dalam memutus penyebaran virus covid-19.
“Mari kita bersama-sama berjuang dalam memutus rantai penularan Covid-19 dengan selalu mentaati aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah”, tutup Mayor Inf Zul Rambe.