ITM MEMBAGIKAN TOTAL DIVIDEN USD 35,5 JUTA

MediaPATRIOT – PT Indo Tambangraya Megah Tbk. menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada hari Selasa, 6 April 2021. RUPS yang membahas 5 (lima) agenda tersebut, menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahun Buku 2020, serta menyetujui dan menetapkan pembagian dividen final kepada pemegang saham. RUPS menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2020, termasuk Laporan Keberlanjutan 2020 sekaligus mengesahkannya.

Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2020 tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan sesuai dengan Laporannya tertanggal 22 Februari 2021. RUPS juga menyetujui dan menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2020 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk yang tercatat sebesar USD39,5 juta.

RUPS memutuskan untuk membagikan total dividen final kepada pemegang saham sebesar USD35,5 juta dengan rasio pembayaran sebesar 90% dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan pada tahun buku 2020. Sebesar USD22,8 juta atau setara dengan IDR307 per saham telah didistribusikan kepada pemegang saham sebagai dividen interim tunai pada tanggal 24 November 2020 sesuai dengan Board of Directors Resolution in lieu of the Meeting of the Board of Directors yang berlaku efektif pada tanggal 27 Oktober 2020 setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris pada tanggal 26 Oktober 2020.

Sisanya sebesar USD12,7 juta setara dengan IDR167 per saham berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia tertanggal 26 Maret 2021 akan didistribusikan dalam bentuk dividen tunai kepada pemegang saham pada tanggal 29 April 2021 dengan recording date 16 April 2021. Adapun sisa keuntungan bersih Perseroaan akan ditambahkan pada Laba Ditahan guna mendukung pengembangan operasi Perseroan.

Di samping itu, RUPS juga membuat keputusan lain seperti menunjuk Akuntan Publik Independen untuk memeriksa laporan keuangan Perseroan tahun buku 2021. Rapat juga melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan Dewan Direksi untuk Tahun Buku 2021 serta paket renumerasi bagi anggota Dewan Komisaris.

Rapat juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan guna menyesuaikan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham. (Red Irwan)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan