Dinilai Melindungi dan Peduli Pada Pekerja Migran, Pemkab Indramayu Raih Penghargaan

Indramayu, MPI.co.id

Pemerintah Kabupaten Indramayu terus berkomitmen untuk melindungi dan meningkatkan kualitas para Pekera Migran Indonesia (PMI), khususnya pekerja migran dari Kabupaten Indramayu. Komitmen tersebut dituangkan dalam program pelatihan bagi calon PMI sebelum mereka berangkat ke luar negeri.

Atas komitmen tersebut Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan penghargaan yang diserahkan oleh Direktur Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Tenaga Kerja RI, Eva Trisiana kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu yang diterima Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim pada kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Rabu (7/4/2021), di Gedung Sate Bandung.

Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim seperti yang dirilis Diskominfo Kabupaten Indramayu menjelaskan, komitmen Pemkab Indramayu untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tersebut bisa dilihat dari adanya program dan kegiatan yang ada di perangkat daerah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu berupa kegiatan pelatihan kejuruan/vokasi bagi CPMI pada tahun 2021 ini sebanyak 300 orang dengan anggaran 1,2 miliar yang bersumber dari APBD.

“Kita ingin calon pekerja migrant ini sebelum berangkat mereka punya kemampuan dan keahlian. Termasuk kita berikan pengetahuan kepada mereka tentang adat dan juga budaya yang menjadi Negara tujuannya,” kata Lucky di sela-sela kegiatan.

Lucky menambahkan, untuk mempermudah dan melindungi para CPMI. Pemkab Indramayu bersama dengan berbagai instansi lainnya beberapa tahun lalu telah menyatukan layanan terpadu bagi para CPMI yakni Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Di tempat ini semua pengurusan dokumen keberangkatan dilayani dalam satu tempat.

Selain itu, lanjut Lucky, salah satu bentuk pelindungan bagi PMI yang mendi tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah yaitu melakukan sosialisasi informasi dan mekanisme antar kerja antar negara (AKAN), pendataan kepada PMI, pemberdayaan Purna PMI, penanganan PMI bermasalah (pengaduan), serta pembinaan dan pengawasan kepada LPK dan P3MI.(Deswin N)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan