Indramayu, MPI.co.id
Pentas peserta kontestan pemilihan kuwu serentak di 171 Desa di Kabupaten Indramayu tahun 2021, tahap verifikasi persyaratan bakal calon atau peserta yang mendaftarkan pada Panitia Pemilihan Kuwu tingkat Desa, memasuki tahap penetapan dari bakal calon menjadi calon.
Peguyuban Gotong Royong Pembela Bupati Nina Agustina (PGRPBNA) Kabupaten Indramayu, mendukung kebijakan Bupati Indramayu terkait Aparatur Sipil Negara ( ASN) , yang mencalonkan diri sebagai kuwu.
Ketua Paguyuban Gotong Royong Pembela Bupati Nina Agustina,” Mustholih Baidlowi SH., M.Kn , Mencermati hal tersebut dan berdasarkan fakta dan data bahwa Bupati Nina, mengambil kebijakan secara tepat dan benar dengan mengeluarkan surat bernomor : 800/312-BPKPSDM perihal ijin pencalonan kuwu Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada penyelenggaraan pemilihan kuwu tahun 2021 titimangsa 8 April 2021, yang pada pokoknya bupati tidak memberi ijin terhadap Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang mencalonkan diri sebagai kuwu pada pilwu serentak tahun ini dengan mendasarkan pada dua pertimbangan yaitu pertimbangan dasar hukum dan pertimbangan kebutuhan organisasi pemerintah kabupaten indramayu. ‘tegasnya.
Hal yang menjadi issu perdebatan di kalangan stackholder soal salah satu persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bagi yang mencalonkan diri sebagai kepala desa harus ada ijin tertulis dari pembina kepegawaian daerah atau Bupati.
Siapa Pejabat Pembina Kepegawaian ? Adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah adalah Bupati/Walikota. Maka kalo ijin tertulisnya bukan dari bupati maka itu tidak memenuhi syarat.“ungkap Mustholih Baidlowi kepada media
Sementara Sekretaris Peguyuban Gotong Royong Pembela Bupati Nina.’’ Kusen juga mengatakan Dasar hukum nya pasal 43 ayat (1) PP No 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Desa.
Peraturan Pemerintah ini menjadi cantoh dan dirujuk dalam Perda Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu yang dituangkan dalam pasal 12 ayat (1) yang bunyi sama dengan pasal 43 dalam Peraturan Pemerintah tersebut di atas, menjadi krusial ternyata pada tataran teknis, frase “pejabat pembina kepegawaian” direduksi dan ditafsirkan menjadi “atasan”.
Dengan atura “atasan”, maka yang terjadi bagi ASN dilingkungan pendidikan mengurus atau dapat surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan atau karena ASN nya staf di kecamatan, yah atasannya camat.
Bertambah krusial karena ASN yang bersangkutan sudah dapat keterangan atau ijin tertulis dari atasan maka merasa sudah memenuhi syarat.
Oleh karenanya tafsir selanjutnya yang lebih tidak logis adalah ditetapkan terlebih dahulu menjadi calon Kuwu baru kemudian menyusul mengurus ijin tertulis dari bupati.
Ini sama halnya memaksa bupati agar memberi ijin tertulis, Apakah bupati dapat dipaksa ataukah bupati wajib hukum nya untuk memberi ijin kalo tidak memberi ijin maka bupati bisa dianggap bersalah?. katanya (Deswin N)