Pemerintah berencana untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada tahun 2024, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Menyikapi hal tersebut, Mendagri, Tito Karnavian, menilai bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 merupakan amanat Undang-Undang untuk konsisten dijalankan. Sehingga, perbaikan dapat dilakukan pasca pelaksanaan, bukan sebelum Pilkada dilaksanakan.
Hal itu disampaikan dirinya pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI Bersama Mendagri, dan Rapat Dengar Pendapat Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP dengan agenda membahas Persiapan Pemilihan Umum 2024, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
“Kita harus konsisten, Undang-Undang ini kita ikuti, kita jalankan untuk Pilkada tetap dilaksanakan di Tahun 2024, kita bisa revisi setelah kita laksanakan, bukan sebelum kita laksanakan,” ujar Tito.
Ditempat terpisah, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Fadli Zon, menyatakan bahwa langkah partainya mendukung Pilkada serentak di 2024 adalah demi kepentingan yang lebih besar, yakni untuk menjaga konsistensi UU Pemilu agar tidak terus berubah-ubah setiap lima tahun sekali. Karena itu, Fadli meminta sikap Gerindra itu tidak dikaitkan secara sempit dengan kontestasi pilkada di suatu daerah, termasuk di DKI Jakarta.
“Saya kira enggak bisa dilihat kasus per kasus gitu. Kalau kasus per kasus kan semua kena. Banyak gubernur, bupati wali kota dari semua parpol (yang habis masa jabatannya pada 2022),” ucap Fadli Zon.