Empat Pelaku Judi Remi Dibekuk Team Eagle Polsek Banggai (Berita MPI)

Empat pelaku judi remi, masing-masing beridentitas BB (55), warga Desa Tinakin Darat, Kelurahan Lampa; K (53) dan H (32), warga Desa Monsongan, Kecamatan Banggai Tengah, dan L (26), warga Desa gonggong, Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut (Balut) dibekuk Team Eagle Polsek Banggai, Minggu (11/04).

Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep), AKBP Reza A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Wakapolsek Banggai, IPTU Arifin Utina, mengatakan para pelaku ini berhasil dibekuk berkat informasi dari masyarakat yang resah karena adanya praktek judi remi di salah satu warga.

Dalam pengebrekan tersebut, lanjutnya, aparat juga menyita barang bukti beruoa uang taruhan dengan total Rp 159.000 beserta 2 (dua) pak kartu remi.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannua para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(dewi)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan