Kabid Humas Polda Jabar : Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar Berhasil Amankan Dua orang tersangka Tindak Pidana Perjudian Togel Hongkong di Wilayah Kabupaten Pangandaran

Ciamis,- MPI,- Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengamankan dua orang tersangka tidak pidana perjudian Togel Hongkong di Wilayah Kabupaten Pangandaran.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menginformasikan bahwa kedua orang tersangka tersebut berinisial Ro (68) warga Dusun Ciheuras dan So (53) Dusun Cikokong Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

“Hari ini kami berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana kasus perjudian togel hongkong. Penangkapan ini hasil dari operasi Pekat Lodaya Tahun 2021 selama 10 hari kemarin dari tanggal 4-13 April 2021 menjelang Ramadan,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., didampingi Kabag Ops Polres Ciamis Kompol Yopy Mulyaman Suryawibawa, S.Ag., S.I.K., Kasubag Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, dan KBO Reskrim Polres Ciamis Ipda Ateng Budiono dalam konferensi pers di lobi utama Mapolres Ciamis, Jalan Jend. Sudirman No.271, Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (13 April 2021).

“Kami juga masih memburu satu orang DPO bernama Edi Kustiono (45) warga Desa Putrapinggang Kabupaten Pangandaran,” tambahnya.

Kapolres menjelaskan, pengangkapan bermula atas dasar informasi masyarakat bahwa di wilayahnya terjadi perjudian togel hongkong. Kemudian anggota Sat Reskrim bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kebenarannya.

Setelah diketahui benar adanya, Anggota kemudian melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berikut dengan barang buktinya. Barang bukti yang diamankan berupa 3 lembar kertas karton tulisan angka judi togel hongkong, 34 bonggol atau kupon mencatat nomor untuk dipasang, 2 lembar kertas sioh, 2 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp.269.000.

“Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 1, ke 2, ke 3; dan Ayat (3) KUHPidana, dan/atau Pasal 303 BIS Ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kabid Humas.

Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dari gangguan penyakit masyarakat. Sehingga terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif.

(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan