Cirebon, MPI.
Unit Reskrim Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap sdr HS dengan Pelapor L binti M alamat Desa Battembat Kec. Tengahtani Kab. Cirebon, Minggu (18/04).
Disampaikan Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Imron Ermawan melalui Kapolsek Kedawung, membenarkan kejadian tersebut, “Ya. Benar. Ada kejadian diduga Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Perumahan pesona Dawuan Rt.05 Rw.08 Desa Dawuan Kec. Tengahtani Kab. Cirebon”.
” Unit reskrim Polsek kedawung Polres Cirebon Kota Polda Jabar telah mengamankan salah satu dari pelaku, yang diduga berjumlah 2 (dua) orang. salah satunya berhasil melarikan diri,”. Ujarnya.
Masih menurut Kapolsek Kedawung Pelaku diduga berjumlah 2 orang memasuki rumah dengan cara merusak pintu rumah korban dengan alat bantu obeng dan kunci L.
” Pelaku mengambil 4 buah cincin emas kuning, 2 gelang emas kuning, 2 buah kalung emas kuning dan uang tunai sejumlah Rp 10.850.000,” ungkap Kompol Abdul Qodirad.
” Kemudian ada salah satu warga yang mencurigai gerak gerik pelaku, untuk itu pelaku di buntuti oleh warga dan dilakukan penghadangan di depan pos satpam perum Bumi Asri Dawuan, selanjutnya bersama warga lainnya pelaku berhasil diamankan akan tetapi salah satu pelaku lainnya an R berhasil melarikan diri, pada akhirnya pelaku an. *HS* dihakimi oleh warga ” jelasnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menginformasikan bahwa Barang Bukti yang berhasil di amankan adalah 2 (dua) buah obeng milik pelaku, 2 (dua) buah kunci leter L, 1 (satu) buah sepeda motor Honda Revo warna merah hitam Nopol D 4501 JI Berikut kunci kontak dan STNK, 1 (satu) buah handphone samsung duos lipat warna putih milik pelaku, 4 (empat) buah perhiasan cincin emas kuning milik korban, 1 (satu) buah perhiasan gelang emas kuning milik korban, 1 (satu) buah perhiasan kalung milik korban serta sejumlah uang tunai Rp 10.850.000 (sepuluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
” Kini barang bukti diamankan di Polsek kedawung Polres Cirebon Kota Polda Jabar dan ditangani oleh Unit Reskrim Polsek kedawung Polres Cirebon Kota Polda Jabar dan untuk pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.” tutup Kabid Humas.
Rie