Jelang Ramadhan, Pengiriman Petasan Dari Indramayu Ke Luar Daerah Semakin Bebas

Indramayu, MPI.co.id

Desa lobener dan Desa Telukagung kabupaten Indramayu terkenal dengan pembuatan petasan ketika Ramadhan seraya menemukan arti kemenangan, bukan saja menahan haus dan lapar, akan tetapi kemenangan yang dimaksud adalah kemenangan secara finansial.

Aktifitas pengiriman petasan semakin merajalela, seakan tak lagi memperhitungkan untung dan ruginya para

Yang sering dilakukan Bp Sarwidi alias Kebo sebagai pengepul diWilayah Teluk Agung Indramayu yang telah lama berkecimpung dengan petasan, saat dikonfirmasi lewat wassap namun tidak bisa ditemuin.

pemain petasan atau bandar bandar besar terus menerus memproduksi barang tersebut untuk bisa mencukupi permintaan konsumen.

Sering kali kita jumpai kendaraan roda empat lalu lalang dengan bebasnya mengirim petasan baik dalam kota, luar kota bahkan terkadang luar provinsi. Bukanya tidak ada yang memantau, akan tetapi selalu lolos dari para petugas dan mata elang.

Produsen terbesar petasan yaitu desa lobener dan desa telukagung, sejak dahulu sampai sekarang produksi petasan kian menjamur, dengan system manual (home industri), sudah jadi kearifan lokal yang akan tetap di lestarikan agar bisa ditiru dan dilanjutkan oleh generasi yang akan datang.

 

Torehan sejarah produksi petasan dan kembang api dari ke dua desa tersebut yang bertetangga telah menjadi momok, seolah tidak pernah ada rasa takut, jera bahkan ketika sudah tersentuh aturan dan hukum yang sudah jelas jelas menabrak hukum dan Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951 dimana barang siapa menguasai memiliki serta mengangkut amunisi, atau sengaja membuat bahan peledak maka dikenakan kurungan penjara selama 20 tahun dan penjara seumur hidup.

Undang-Undang Darurat ini seakan tak digubris oleh para pelaku bandar atau pengepul bahkan pengedar.

Seperti pernyataan yang diungkapkan oleh bos petasan bapak Udin dan Nurwidi alias Kebo, ia mengatakan kepada media (17/04/2021).

“undang undang petasan tersebut yang menguatkan itu tidak ada yang ada hanya undang undang darurat, dan ini kan petasan bukan bahan peledak seperti bom, jadi tidak ada yang dirugikan dan kami membuat petasan tidak membahayakan kepada jiwa manusia, dan kenapa polisi Indramayu antusias banget mengawasi memburu semua pergerakan kami, selalu saja bisanya menangkap padahal undang undang untuk memberatkan petasan dan kembang api tidak ada, saya pun sudah paham mengerti harus berkoordinasi dulu bisa laporan setelah mau pengiriman, kalau caranya kaya gini ya kita kucing kucingan supaya lepas dari petugas Indramayu, wilayah lain seperti Majalengka, Cirebon dan kota lainnya aman aman saja walaupun diperiksa ada petasan paling tempel udah jalan lagi” jelasnya.

Sepertinya hal ini harus menjadi perhatian khusus dari pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya petasan.(Deswin N)

 



Posting Terkait

Jangan Lewatkan