Kodam Jaya, Jakarta Selatan – Guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), petugas gabungan dari Koramil 02/Mampang Prapatan bersama Polsek dan Sat Pol PP melaksanakan Operasi Yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan di Jalan Bangka Raya (depan CFC), Kel. Pela Mampang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Senin (10/5/2021).
Dalam kegiatan Operasi Yustisi kali ini, petugas melakukan pendisiplinan terhadap 9 warga yang melanggar aturan prokes, tidak menggunakan masker. Selain itu, petugas juga memberi himbauan terhadap pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun yang menggunakan kendaraan roda 2 dan Roda 4 agar tetap disiplin menggunakan masker.
Menurut Danramil 02/Mampang Prapatan, Mayor Arh Slamet saat ditemui di Makoramil, kegiatan pendisiplinan dan penyampaian himbauan protokol kesehatan guna memberi pemahaman dan kesadaran kepada warga masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan bersama.
“Semoga dengan rutin diadakan operasi pendisiplinan, warga semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker saat beraktivitas”, kata Danramil.
“Pada kegiatan itu kita juga menyampaikan himbauan kepada warga tentang pentingnya mentaati aturan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19”, ungkapnya.
“Kegiatan operasi pendisiplinan protokol kesehatan merupakan salah satu upaya kita dalam pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19, khususnya diwilayah Koramil 02/Mampang Prapatan”, tutupnya.