JAKARTA – Kebijakan Pemerintah Pusat mengenai larangan mudik lebaran tahun 2021 dikeluhkan oleh para awak angkutan umum. Pasalnya, sebelum larangan tersebut diberlakukan, para pengusaha angkutan sebelumnya telah merugi dengan adanya pembatasan akibat dampak pandemi Covid-19.
Menyikapi soal larangan mudik, Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono mengaku bahwa kebijakan tersebut sebetulnya sangat dilematis. Sebab di satu sisi larangan mudik merupakan upaya pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di sisi lain akibat kebijakan tersebut, para pengusaha dan awak angkutan sangat dirugikan.
Menurut Ateng, bahwa 3T belum bisa menjangkau persoalan Covid-19. Sementara, pencegahan yang dinilai efektif rumusnya 5 M. Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta. Membatasi mobilisasi dan interaksi.
“Oleh karena itu untuk memutus mata rantai Covid, tidak ada cara lain yang dilakukan oleh pemerintah selain membatasi mobilisasi masa di antaranya larangan mudik di musim lebaran ini,” kata Ateng kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/5/2021).
Ateng mengakui bahwa larangan mudik merupakan langkah pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 agar kasus di India tidak terjadi di Indonesia.
“Di sisi lain bagi para transporter, mudik ini adalah satu kesempatan untuk mendapatkan keuntungan lebih, karena adanya kenaikan demand. Namun demikian kita juga mengerti apa yang dilakukan pemerintah terkait dengan larangan mudik itu, dan tentunya kita harus mengikuti sebagai landasan kebaikan,” katanya.
Kendati demikian, lanjut Ateng, ada yang harus dilakukan oleh pemerintah agar industri angkutan jalan tetap bisa survive. Karena pihaknya juga belum mengetahui kapan pandemi ini akan berakhir.
“Namun di masa survivel ini sebagai industri angkutan jalan itu butuh pertolongan dari pemerintah. Kita mengharapkan berbagai stimulus agar industri angkutan tetap eksis. Bukan hanya industrinya, akan tetapi tenaga kerja harus mendapatkan bantuan, seperti pemberian BLT bagi awak angkutan,” harap Ateng.
Selain itu, kata Ateng pihaknya berharap adanya keringanan pembayaran kewajiban atau relaksasi menyangkut pembayaran pinjaman terkait bisnis angkutan darat yang terdampak cukup besar akibat adanya pelarangan mudik Lebaran 6–17 Mei 2021. (ril)